Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sedang Menunggu Pembeli, Pengecer Sabu di Medan Denai Ditangkap

Sedang Menunggu Pembeli, Pengecer Sabu di Medan Denai Ditangkap
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Medan Denai, Kota Medan. Seorang pria berinisial IA (32) ditangkap bersama puluhan paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Pinguin 15, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

1. Polisi bergerak usai menerima laporan warga

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pinguin, Medan Denai. Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Setelah beberapa jam melakukan observasi, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah dan diduga tengah menunggu pembeli. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan IA di lokasi.

2. Polisi sita 27 paket ganja siap edar

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 27 bungkus ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 65,4 gram. Polisi menduga paket-paket tersebut telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.

Selain ganja, petugas juga menyita satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

3. Pelaku mengaku beli ganja Rp200 ribu dari Tembung

ilustrasi sabu-sabu (vertavahealthtexas.com)
ilustrasi sabu-sabu (vertavahealthtexas.com)

Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Leman di kawasan Tembung. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

Pelaku juga mengaku membeli ganja sekitar 100 gram seharga Rp200 ribu, lalu membaginya ke dalam paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima polisi.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujar Kombes Ferry Walintukan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok ganja yang disebutkan pelaku.

Share Article
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More

Sabu 30 Kg Gagal Edar, Dicegah Masuk di Perairan Asahan

29 Mei 2026, 21:00 WIBNews