Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Cegah Kecurangan SPMB 2026

- Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan SPMB 2026/2027 dan mencegah maladministrasi di seluruh wilayah Sumatra Utara.
- Posko menerima laporan dugaan kecurangan pada jenjang TK hingga SMA melalui WhatsApp, call center, email, situs web, atau langsung ke kantor Ombudsman RI Sumut di Medan.
- Kepala Ombudsman Sumut menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan bebas maladministrasi agar penerimaan murid baru berjalan adil serta sesuai aturan.
Medan, IDN Times – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara (Sumut) membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil guna mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh wilayah Sumut.
Pembukaan posko disampaikan dalam Rapat Koordinasi SPMB 2026/2027 yang digelar daring pada Selasa (26/5/2026). Rapat dibuka oleh Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, serta melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumut.
1. Ombudsman Sumut tekankan pencegahan dan transparansi di pelaksanaan SPMB

Nuzran Joher menegaskan pengawasan dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan masyarakat.
“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujarnya.
Syafrida R. Rasahan mengapresiasi rapat koordinasi tersebut. Ia menyebut kolaborasi antarinstansi penting agar SPMB berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Dalam rapat dibahas sejumlah potensi masalah yang kerap muncul, seperti kurangnya transparansi informasi, praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian dengan aturan. Seluruh pihak didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan berjalan objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.
2. Berikut pengaduan yang bisa disampaikan

Posko pengaduan dibuka untuk masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi di jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Pengaduan bisa disampaikan melalui:
- Whatsapp Center: 0811 945 3737
- Call Center: 137
- Email: pengaduan.sumut@ombudsman.go.id
- Website: http://ombudsman.go.id
- Langsung: Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Kota Medan.
3. Herdensi sebut SPMB harus transparan, profesional, dan bebas Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan SPMB adalah layanan publik yang wajib dijalankan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” katanya.
Ombudsman berharap sinergi ini membuat pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Sumut berjalan tertib, transparan, dan memberi akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.


















