- Bahwa PUD Pasar Kota Medan sedang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali sebagaimana Register Perkara Nomor: 15/PK/PDT/2026/PN Mdn;
- Bahwa Para Pedagang yang ada di objek perkara (Pasar Sambas) kurang lebih berjumlah 400 pedagang, sehingga pelaksanaan eksekusi juga harus melihat kondisi lapangan, dan para pedagang yang pada saat pelaksanaan eksekusi masih beraktifitas berdagang, tentu pelaksanaan ekesekusi jangan sampai merugikan barang-barang milik pedagang:
- Bahwa para pedagang telah lama menempati dan menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut sebagai sumber kehidupan yang utama;
- Bahwa pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan terhadap para pedagang dan keluarganya;
- Bahwa saat ini para pedagang sedang mengupayakan penyelesaian secara musyawarah/negoisasi dengan pihak terkait;
- Bahwa demi asas keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan, pelaksaan eksekusi kiranya dapat ditundan sementara waktu;
- Kami paham Upaya Hukum Peninjauan Kembali tidak menunda eksekusi, namun kami memohon kearifan dan keadilan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan agar berkenan menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai dengan Putusan Peninajauan Kembali, atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon kebijakan yang seadil-adilnya.
Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pedagang: Kami Ada 400 Orang Menolak

- Eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas kembali ditunda setelah ratusan pedagang menolak, dengan alasan masih menunggu proses hukum dan peninjauan ulang dari PUD Pasar Medan.
- Sebanyak 400 pedagang menegaskan penolakan pindah lokasi karena sudah berjualan puluhan tahun dan memiliki pelanggan tetap, serta berharap pemerintah memberi solusi adil tanpa penggusuran.
- DPD APPSI Kota Medan mengirim surat ke Ketua PN Medan untuk menunda eksekusi, mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dan proses hukum Peninjauan Kembali yang sedang berjalan.
Medan, IDN Times - Rencana eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat Polrestabes Medan pada Kamis (9/4/2026) menuai keberatan dari sejumlah pedagang setempat, namun tidak jadi. Sebelumnya juga pernah ditunda, pada Rabu (4/2/2026).
Dari pantauan IDN Times dilokasi, sejumlah pedagang di lantai 2 Pasar Sambas masih berjualan mulai dari bahan makanan, rempah, pakaian dan lain-lain.
Mereka menyatakan suara isi hati, bahwa ada 400 pedagang dilokasi ini menolak untuk di eksekusi.
Dari 400 pedagang, mereka terdiri Agustina Manulang, Linda, Lina, Opung Putri, dan Tio Khonglip.
Menurut para pedagang, berdasarkan surat yang diterima untuk kedua kalinya usai ditunda, ada eksekusi kembali hari ini.
"Tapi sampai sekarang gak ada. Kalau sampai sekarang gak ada berarti garis besarnya sudah batal, karena Dirut PUD Pasar sedang melakukan peninjauan kembali dan sedang di proses sidang pertama hasil putusan pertama belum keluar," jelas Linda.
Linda menambahkan, Dirut PUD Pasar juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Medan untuk penundaan eksekusi untuk menunggu hasilnya.
"Kalau ditarik lagi ini antara PUD Pasar dengan dengan pihak swasta mohon dicari jalan titik keluarnya. Kalau bisa kita jangan sampai pindah dari sini, karena kita menggantungkan nasib disini. Kami disini ada 400 pedagang dan juga udah berjualan puluhan tahun," tuturnya.
1. Diharapkan ada keadilan dan kebijakan untuk menemukan titik solusi

Dia berharap ada keadilan dan kebijakan dari pihak eksekusi dan pemerintah untuk bisa menemukan titik solusi agar tidak adanya eksekusi.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Agustina Manullang bahwa Pemerintah harusnya menjaga pasar tradisional agar tidak hilang. Apalagi ditutupi dengan dunia teknologi yang serba canggih untuk berbelanja.
"Kami baik-baik disini cari makan sudah puluhan tahun, dan kami tidak merugikan siapapun. Kalau bisa kami jangan sampai di eksekusi ataupun digusur. Jangan sampai kami diganggu, karena kami tidak mengganggu," tambahnya.
2. Pedagang menolak eksekusi karena pelanggan sudah ada sejak puluhan tahun

Meskipun, telah diberikan lokasi pilihan ke 6 pasar tradisional untuk pindah. Para pedagang pasar Sambas menolak, sebab pelanggan mereka ada disini.
"Pajaknya gak cocok sama kami, pelanggan kami disini. Kalau kami pindah kami harus cari pelanggan baru lagi itu susah. Pajak yang dikasih itu gak strategis untuk kami," ungkapnya.
"Jangan pakai ego, jangan pakai kekuasaan, jangan pakai uang karena mereka banyak uang mungkinkan. Pemerintah pun harus memikirkan nasib kami," sambungnya.
Mereka menilai, tidak hanya untuk mereka saja yang diuntungkan tapi banyak yang berdampak jika tidak digusur.
Sementara itu, Tio Khonglip yang paling lama berdagang selama 57 tahun di Pasar Sambas sangat menolak keras adanya eksekusi yang akan dilakukan.
Khonglip mengatakan sejak usia 19 tahun hingga kini berusia 76 tahun, masih berdagang dengan produk bergama rempah-rempah.
3. Pihak APPSI Kota Medan melayangkan surat kepada Ketua PN Medan yang berisi penundaan ekseskusi

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilam Negeri (PN) Medan perihal permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi lahan pasar Sambas.
Adapun isi dari surat tersebut yakni:
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan kiranya berkenan untuk: MENUNDA pelaskanaan eksekusi atas lahan yang ditempati para pedagang di Pasar Sambas sampai adanya penyelesaian lebih lanjut atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tulis dalam surat.
Surat ini ditandatangani oleh Muhammad Siddiq, Ketua DPD APPSI Kota Medan.












![[BREAKING] Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, BPN Sumut Digeledah Kejati](https://image.idntimes.com/post/20260409/upload_51d94c22070e0cbb67413e7cb48d6830_c46f2d34-5e71-4285-9abd-6b0b23408422.jpeg)





