Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sumatra Gelap, LAPK: PLN Wajib Berikan Kompensasi

Sumatra Gelap, LAPK: PLN Wajib Berikan Kompensasi
Ilustrasi listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • LAPK menilai PLN wajib memberi kompensasi atas pemadaman listrik massal di Sumatra yang berlangsung lebih dari 27 jam dan menyebabkan kerugian luas bagi masyarakat.
  • Selama blackout, pelanggan menanggung biaya tambahan seperti pembelian bahan bakar genset, lilin, dan kebutuhan darurat lain agar aktivitas rumah tangga serta usaha tetap berjalan.
  • LAPK mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, mitigasi risiko, dan tata kelola PLN agar gangguan besar tidak kembali merugikan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra pada 22 Mei 2026.

Gangguan kelistrikan yang di beberapa daerah berlangsung lebih dari 27 jam itu disebut telah memicu kerugian luas, mulai dari rumah tangga hingga sektor usaha dan pelayanan publik.

Menurut LAPK, pemadaman berskala besar tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi tambahan yang seharusnya tidak ditanggung pelanggan.

1. Blackout disebut memicu kerugian di berbagai sektor

Apa yang Terjadi jika Seluruh Satelit GPS Mati Mendadak Selama 24 Jam?
ilustrasi listrik padam (unsplash.com/DavidTomaseti)

LAPK menilai dampak pemadaman listrik tidak hanya dirasakan oleh pelanggan rumah tangga. Gangguan pasokan listrik juga disebut menghambat aktivitas usaha kecil, perdagangan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

“Akibat blackout yang berlangsung cukup lama, banyak pelaku usaha mengalami gangguan operasional. Sementara masyarakat umum harus menyesuaikan aktivitas sehari-hari karena keterbatasan akses listrik yang menjadi kebutuhan dasar,” ujar Ketua LAPK Padian Adi S Siregar d’alam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).

2. Pelanggan disebut menanggung biaya tambahan selama pemadaman

ilustrasi listrik padam (pexels.com/Efrem efre)
ilustrasi listrik padam (pexels.com/Efrem efre)

Selain kerugian langsung akibat padamnya listrik, LAPK menyoroti munculnya berbagai pengeluaran tambahan yang harus ditanggung masyarakat selama gangguan berlangsung.

Banyak pelanggan disebut terpaksa membeli bahan bakar untuk genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga berbagai kebutuhan lain agar aktivitas rumah tangga maupun usaha tetap berjalan.

“Karena itu, LAPK menilai risiko gangguan layanan tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada pelanggan dan PLN perlu mempertimbangkan pemberian kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik,” ujarnya.

3. LAPK dorong evaluasi sistem distribusi dan mitigasi risiko PLN

Ilustrasi listrik. (ANTARA FOTO/Fandi)
Ilustrasi listrik. (ANTARA FOTO/Fandi)

LAPK juga mempertanyakan meluasnya dampak gangguan kelistrikan tersebut. Menurut mereka, masyarakat mempertanyakan bagaimana gangguan pada jaringan distribusi dapat menyebabkan pemadaman berskala besar, padahal terdapat sejumlah pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem manajemen risiko dan teknologi pengamanan jaringan yang dimiliki PLN. Karena itu, selain memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, LAPK mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi listrik, teknologi mitigasi risiko, tata kelola perusahaan, hingga mekanisme pengawasan dan pengambilan kebijakan.

“Menurut LAPK, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat gangguan layanan publik yang bersifat vital,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More