Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terjerat Kontrak Fiktif, Joko Sebut Anggaran Dana Insentif Fiskal Tertuang di BAP

Terjerat Kontrak Fiktif, Joko Sebut Anggaran Dana Insentif Fiskal Tertuang di BAP
Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (IDN Times/ Dok Jaksa)
Intinya Sih
  • Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Binjai diduga dikaburkan lewat perkara kontrak fiktif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyeret lima tersangka, termasuk dua pejabat Pemko.
  • Mantan Asisten II Joko Waskito menjelaskan proses pengajuan DIF senilai Rp15 miliar untuk beberapa dinas, namun ia mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana maupun aliran uangnya.
  • Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan kasus kontrak fiktif tidak berkaitan dengan pergeseran dana DIF, meski Joko merasa dijadikan tersangka tanpa menikmati hasil korupsi dan berharap keadilan berpihak padanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Binjai, IDN Times - Hubungan (korelasi) kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF), dengan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) kian menguat.

Namun aneh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai malah menghentikan penyelidikan meski kasus sudah naik ke tingkat penyidikan. Dengan penghentian perkara DIF dan naiknya kasus pembuatan kontrak fiktif dengan menyeret 5 tersangka, dua diantaranya merupakan pejabat di Pemko Binjai.

Ada dugaan kuat, jika langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengaburan kasus DIF. Sebab, 2 pejabat pemko yang jadi tersangka seolah tidak membantah jika korupsi kontrak fiktif bersumber dari anggaran DIF. Ini sempat dipaparkan mantan Asisten II Joko Waskito, yang diwawancarai pada Kamis (9/4/2026).

1. Ditetapkan tersangka, mantan asisten II beberkan pengusulan anggaran DIF

IMG-20250524-WA0004.jpg
Dokumen surat pengajuan awal dana insentif fiskal yang diduga ditandatangani walikota binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sepanjang sepengetahuan Joko, jika proses dana insentif fiskal bisa diperoleh Pemko Binjai pada tahun 2024. "Kalau soal DIF, mulanya Ralasen menjumpai Pak Wali, jika ada permohonan yang diteken langsung oleh pak wali. Kemudian datang Ralasen ke kantor saya sambil mengatakan, pak asisten ini ada permohonan dana bantuan Dana Insentif Fiskal (DIF) disuruh pak wali yang sudah diteken, tinggal dinomori saja pak asisten," kata Joko.

Atas dasar ini, ia berkoordinasi dengan sekretariat untuk menomori surat. Hingga beberapa minggu kemudian dirinya berangkat dengan Ralasen ke Jakarta pakai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). "Berkas yang dibawa hanya cuma satu lembar saja. Yaitu permohonan DIF Bagi Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 tertanggal 12 Januari 2023 nomor 900.I.II.I-0728, yang jumlahnya Rp 15 miliar. Kami berangkat pada Bulan Maret tahun 2023," timpal Joko.

Dalam berkas yang dibawa, tertera jelas Rp 7,5 miliar untuk Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan Rp 3 miliar dan Pemasangan Smart PJU Rp 4,5 miliar. "Kami jumpa kawan Ralasen tidak dikantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi di salah satu hotel di Jakarta. Kalau soal yang Rp 20,8 miliar saya tidak tahu," papar Joko.

2. Joko sebut ketika diperiksa di kejaksaan disinggung soal DIF dan tertuang di dalam BAP

IMG-20260331-WA0053.jpg
Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (IDN Times/ Dok Jaksa)

"Saya cuma mengetahui Ralasen disuruh pak wali untuk menomori permohonan dan berangkat ke Jakarta pakai SPPD. Kalau DIF saya gak berani banyak cakap, takut salah. Karena gawean DIF itu Ralasen, dia yang mengajukan permohonan itu ke Pak wali kota," timpal Joko.

Meksi demikian, Joko sempat mendengar kabar burung, jika permohonan yang mereka jolok di Kementerian Keuangan berhasil dan masuk ke keuangan Pemko Binjai. "Soal anggaran DIF sudah keluar saya tahu, tapi hanya dengar-dengar aja. Sudah turun ke dinas pertanian. Jadi dari situlah Ralasen menawarkan paket kerjaan dan menyuruh saya menelepon Suko," papar Joko.

Joko menegaskan bukan ialah yang mencari Suko, dan Suko Hartono bukan lah pemain proyek. Terkait persoalan lain yang berkaitan dengan dana insentif fiskal, Joko mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami jumpa Suko di lapangan golf di Kota Medan. Jadi tidak ada kasus di tahun 2022 dan 2025. Yang ada itu di tahun 2023 yaitu korbannya Pak Ahmad Basri. Saya gak tau kenapa saya bisa tersangka, dan kasus yang dilaporkan Ahmad Basri ini sudah ada perdamaiannya," ujar Joko.

Joko juga membenarkan, jika ketika diperiksa jaksa sempat disinggung kaitan dengan anggaran DIF.  "Memang ketika diperiksa di kejaksaan saya disinggung soal DIF dan tertuang di dalam BAP kejaksaan," jelas Joko.

3. Joko bingung, tidak ada menikmati uang dugaan korupsi malah terjerat hukum

IMG-20260331-WA0054.jpg
Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (IDN Times/ Dok Jaksa)

Jaksa menetapkan Joko tersangka dalam Pasal 12 tentang pemerasan oleh pegawai negeri, Pasal 12B tentang gratifikasi yang dianggap suap. Sehingga membuatnya bingung, dimana salahnya dan kenapa hingga dirinya terjerat hukum. "Pusing memang, tidak memakan uang anggaran, perkaranya sudah dicabut di kepolisian. Katanya di kejaksaan ada dumasnya," ungkap Joko.

Joko juga memaparkan, kasus yang menjeratnya berawal pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang kontraktor atau rekanan atasnama Ahmad Basri di Polres Binjai pada September 2025 lalu. Di mana Ahmad Basri mendapatkan kegiatan atau kerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada akhir Tahun 2023.

Diduga dana kegiatan inilah yang nantinya dibayarkan dari dari Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang cair pada bulan awal tahun 2024. Namun kerjaan atau kegiatan itu tak kunjung didapatkan Basri meski sudah menyetorkan uang Rp 400 juta kepada Suko Hartono "anak main" Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting.

"Rencana Kerja Anggaran (RKA) sudah ada pada Bulan November 2023. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting menyuruh saya untuk menelepon Suko Hartono (tersangka) untuk mencari kontraktor," kata Joko.

"Pak Ahmad Basri lah kontraktornya. Dan disetorkan lah uang Rp 400 juta kepada Suko Hartono. Suko pun mentransfer Rp 250 juta ke Ralasen dan Rp 150 juta berada di rekening Suko Hartono," timpal Joko kembali.

4. Joko termakan janji, kejaksaan tekankan tidak ada kaitan kontrak fiktif dengan DIF

WhatsApp Image 2025-07-08 at 17.24.02.jpeg
Mahasiwa dan masyarakat yang sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. (IDN Times/ istimewa)

Gitupun Joko mengaku, sempat diiming-imingi akan memproleh uang dari Suko Hartono. Namun hingga dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Binjai. Tidak satu sen pun uang diterimanya dan malah menjadi pesakitan (tersangka). "Saya tidak dikasih satu sen pun sama Suko. Bahkan uangnya sudah dikembalikan ke Pak Ahmad Basri dan sudah ada perdamaian di Polres Binjai," ucap Joko.

"Saya bingung, inikan RKA bukan Surat Perintah Kerja (SPK). Dan RKA masih bisa dikasihkan kemana-mana. Pada waktu itu dalam BAP, pak Ahmad Basri mentransfer uang ke rekening Suko. Saya tidak ada satu lembar pun tekenan jika menerima uang.  Suko mengaku juga tidak ada uang yang diberikan kepada saya. Dan suko sudah mengembalikan uang Rp 150 juta itu ke pak Ahmad Basri," tegas Joko, sebari berharap keadilan akan memihkanya.

Informasi yang dirangkum, diduga persoalan kasus yang dialami Ralasen Ginting dan Joko Waskitono bermula adanya pergeseran anggaran Rp 7,5 miliar yang diperoleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai bersumber dari dana insentif fiskal (DIF) Tahun 2024. Sayang, anggaran miliaran rupiah ini nyatanya tidak terealisasi dan hanya tersisa hanya Rp 500 jutaan saja.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian menjelaskan kasus yang menjerat Ralasen Ginting dan Joko Waskitono tak ada kaitannya dengan pergeseran dana insentif fiskal. "Tidak benar apa yang disampaikan tersangka bahwa kontrak fiktif berkaitan dengan pergeseran DIF. Tim Penyidik tetap fokus dengan penyelesaian berkas perkara tersangka RG (Ralasen Ginting), dan yang lain," kata Ronald.

"Dan dalam konferensi pers saat penahanan tersangka RG sudah dijelaskan tidak terkait dengan pergeseran DIF. Jika memang ditemukan ada nya bukti baru maka suatu penyidikan yang sudah ditutup atau dihentikan dapat dibuka kembali," jelas Ronald, kembali menegaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More