Mantan Kades di Sergai Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp214 Juta

- Dugaan korupsi terkait BUMDes dan APBDes di Desa Pasar Baru, Sergai
- Kerugian negara mencapai Rp214 juta akibat pekerjaan fisik tidak sesuai ketentuan
- Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan tuduhan melanggar UU Pemberantasan Korupsi
Sergai, IDN Times - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) resmi menahan S, mantan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Selasa (2/9/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp214.308.634.
Menurut Kejari Sergai, dugaan penyimpangan itu dilakukan S saat masih menjabat pada periode 2020 hingga 2024.
1. Dugaan korupsi terkait BUMDes dan APBDes

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Sergai, Hasan Afif Muhammad, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana desa di Pasar Baru.
"(Jadi) dugaan (korupsinya) penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya.
2. Kerugian negara mencapai Rp214 juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Sergai, ditemukan adanya kerugian hingga Rp214.308.634. Hasan menyebut kerugian itu timbul akibat pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan serta adanya SILPA tunai dari APBDes 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa.
"Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa," ungkapnya.
3. Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut

Kini, S resmi ditahan kejaksaan untuk kepentingan proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Hasan.