Jaring Masukan Komprehensif, Pansus Raperda KTR DPRD Medan Undang Lebih Banyak Stakeholder

Medan, IDN Times - Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kota Medan sudah memasuki bulan keempat. Pekan depan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang membahas Raperda KTR akan mengundang lebih banyak pihak yang memiliki kepentingan (stakeholder) untuk menyempurnakan Raperda KTR.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Perda KTR Medan adalah Dr. Dra. Lily, M.B.A pada rapat Pansus di Ruang Banmus DPRD Medan, Senin (3/11/2025). Ia menuturkan tahap pembahasan Raperda KTR sudah hampir memasuki finalisasi sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disahkan.
"Kita undang stakeholder lagi minggu depan. Termasuk Kadin, APINDO Medan, dan PHRI supaya kita dapat masukan. Jadi, kalau ada masukan bisa kita ubah sebelum kita finalisasi," katanya. Pada sesi rapat sebelumnya, APINDO Medan meminta agar Raperda KTR tidak menekan dan membebani pelaku usaha. Mengingat implementasi Perda KTR di beberapa daerah yang sangat ketat, pada akhirnya memukul hulu hilir ekosistem pertembakauan. Oleh karena itu, pada pertemuan pekan depan, Pansus Raperda KTR ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehensif.
1. Ada beberapa pasal yang masih perlu diubah

Ketua APINDO Medan, Janlie, mengakui sudah mendapat kabar akan diundang lagi oleh Pansus DPRD Medan untuk membahas Raperda KTR pekan depan. Ia menjelaskan bahwa masih banyak pasal-pasal dalam rancangan peraturan itu yang berujung mematikan ekosistem usaha dan berujung berdampak pada PAD.
"Ada beberapa larangan-larangan yang tentunya akan sangat berdampak pada pendapatan pelaku usaha hingga pedagang kecil. Jangan sampai Raperda KTR ini menambah tekanan ekonomi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun dan berkurangnya lapangan pekerjaan. Agar pasal-pasal tersebut dikaji ulang dan tidak perlu diatur dalam Ranperda KTR Kota Medan," Janlie menjelaskan.
2. Semua masukan akan dipertimbangkan saat finalisasi

Dalam pertemuan sebelumnya, kepada IDN, Lily menyebutkan pihaknya memikirkan keberlangsungan target capaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam merumuskan Raperda KTR Kota Medan.
"Yang jelas tujuan utama Ranperda KTR kita ini bukan untuk menghambat PAD, tapi tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak muda, anak-anak kita jadi perokok baru. Makanya fokus kami: larangan iklan rokok radius 500 meter pada satuan pendidikan, tempat bermain anak dan tidak boleh di jalan protokol dan jalan utama,"tegasnya
Ia pun tidak menampik bahwa ada masukan dari Bapenda Kota Medan untuk diberi kelonggaran diperbolehkan tayang iklan rokok di jalan utama dan protokol pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Nanti kita pertimbangkan saat finalisasi, kita sudah catat itu. Saat finalisasi akan kita undang semua kadis-kadis yang bersangkutan. Saya mau Perda KTR selesai akhir tahun ini supaya bisa kita terapkan. Sudah 4 bulan kita bahas masih muter-muter di pasal per pasal,"tambahnya.

















