Sabu 2 Kg Dalam Kemasan Bika Ambon, Jaringan Internasional Terungkap

Medan, IDN Times - Upaya penyelundupan narkoba dengan modus unik terungkap di Sumatra Utara. Seorang pria bernama Ahmad Robinsyah (49) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang dikemas dalam kotak oleh-oleh khas Kota Medan, bika ambon. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membongkar jaringan yang lebih besar. Total barang bukti yang disita mencapai 8 kilogram sabu, setelah satu pelaku lainnya diringkus di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Medan menuju Provinsi Jambi menggunakan bus penumpang.
1. Modus bika ambon di dalam bus, viral di media sosial

Ahmad ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diketahui membawa sabu menggunakan bus penumpang dari Kota Medan menuju Jambi. Polisi kemudian menghentikan dan menginterogasinya di dalam bus.
Aksi penangkapan ini sempat viral di media sosial, salah satunya melalui akun @medanpunyacrita. Dalam video yang beredar, terlihat polisi membongkar kemasan bika ambon milik Ahmad. Dari dalam kotak tersebut ditemukan 2 kilogram sabu.
Kombes Andy mengatakan Ahmad nekat menjadi kurir karena tergiur bayaran besar dari seseorang bernama Rizky yang kini masih buron.
"Apabila pekerjaan tersebut berhasil, pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta," ujar Kombes Andy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Ahmad yang telah diborgol tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
2. Pengembangan kasus, polisi sita 6 kg sabu di Deli Serdang

Dari hasil pemeriksaan terhadap Ahmad, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku lain bernama Zulhamudin (40) di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 6 kilogram sabu.
"Dari penggeledahan ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kg sabu yang disimpan dalam sebuah rumah," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi.
3. Dikendalikan Bos Berinisial Abujay

Berdasarkan hasil interogasi, Zulhamudin mengaku sabu tersebut milik atasannya yang dikenal dengan nama Abujay dan kini masih dalam pengejaran aparat.
"Dimana pelaku diberi upah sebesar Rp 4.000.000 setiap kilonya (untuk mengedarkannya). Setiap barang keluar (sabu yang dijual) harus menunggu perintah bosnya Abujay," katanya.
Kini Zulhamudin telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua nama yang disebut dalam jaringan ini, yakni Rizky dan Abujay.


















