Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramadan di Riau, Warnet hingga Rental Playstation Dilarang Beroperasi

20260218-165038.jpg
Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan (IDN Times/ dok Pemko Pekanbaru)
Intinya sih...
  • SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru.
  • Pedoman tersebut mengatur panduan ibadah Ramadan, aktivitas usaha tertentu selama Ramadan, dan izin khusus bagi pelaku usaha di mal dan restoran.
  • Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Yang mana, SE itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/ BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan musala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh suka cita, serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.

"Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam SE itu, Rabu (18/2/2026).

Masih dalam SE itu, disebutkan bahwa seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

1. Ini poin-poinnya

ilustrasi salat tarawih (pexels.com/Mohammed Alim)
ilustrasi salat tarawih (pexels.com/Mohammed Alim)

Dalam SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan itu, terdapat beberapa poin, yakni: 

  • Mengimbau seluruh umat Islam serta pengurus masjid dan musala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Masyarakat diminta bersyukur dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan berbagai ibadah. Umat Islam juga diminta melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendirikan shalat berjamaah, salat sunnah, qiyamul lail, Salat Tarawih, serta tadarus Al-Qur’an. Selain itu, pengurus masjid dan musala dihimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, serta berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya.
  • Masyarakat yang tidak beragama Islam diminta menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Mereka dihimbau berpakaian sopan, menutup aurat serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. Adapun tujuannya, untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, club malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi. Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar. Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadan, dikecualikan yang ada dan menyatu pada hotel. Pemilik usaha juga diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Bagi usaha snack dan bakery, diperbolehkan buka selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat. Sementara restoran dan warung yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mall, tetap dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.
  • Warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan. Kemudian pengelola perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall dan supermarket, diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana Melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat tiba dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.
  • Masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.

2. Pelaku usaha di mal dan restoran, rumah makan atau warung milik non-muslim wajib ajukan izin khusus

Ilustrasi rumah makan (freepik.com/kamranaydinov)
Ilustrasi rumah makan (freepik.com/kamranaydinov)

Selain itu, dalam SE itu juga menyebutkan bahwa pelaku usaha di mall, wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak'. Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha dan mudah terlihat.

Kemudian, tempat usaha wajib menutup dengan tirai penuh serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.

Sedangkan restoran, rumah makan, atau warung milik non-muslim, juga diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Dengan syarat, harus juga mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'. Spanduk harus dipasang jelas, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.

3. Bagi yang melanggar SE, dikenakan sanksi 0

IMG_20260218_170051_945.jpg
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (IDN Times/ IG h_agungnugroho)

Terkait hal di atas, Agung Nugroho menegaskan, bahwa setiap pelanggaran terhadap SE tersebut, kan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112," tegasnya.

Agung berharap, SE itu menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk dan tetap menjaga toleransi serta keharmonisan antarumat beragama di Kota Pekanbaru.

"Pemerintah Kota Pekanbaru juga berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan," harapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ramadan di Riau, Warnet hingga Rental Playstation Dilarang Beroperasi

18 Feb 2026, 17:23 WIBNews