KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau usai Penetapan Tersangka

- Kemendagri perintahkan SF Hariyanto jalani tugas Gubernur Riau
- SF Hariyanto ajak masyarakat Riau bersatu dan doakan Abdul Wahid
- SF Hariyanto bantah jadi saksi pelapor
IDN Times, Pekanbaru - Pasca Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Senin (3/11/2025).
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi tim IDN Times.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lainnya," kata Budi, Kamis siang.
Terkait dengan penggeledahan itu, Budi meminta kepada semua pihak untuk mendukung proses penyidikan Lembaga Antirasuah, agar berjalan lancar dan efektif.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala agar masyarakat mengetahui proses penanganan kasus ini," lanjut Budi.
Diketahui, selain Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga menjadi tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025) malam dan diumumkan KPK pada Rabu (5/11/2025) siang.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya, yakni meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025.
1. Kemendagri perintahkan SF Hariyanto jalani tugas Gubernur Riau

Pasca Abdul Wahid jadi tersangka dan ditahan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia langsung mengeluarkan surat resmi dengan klasifikasi Amat Segera bernomor 100.2.1.3/ 8861/ SJ, yang ditujukan kepada Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto di Kota Pekanbaru.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri itu, menyampaikan instruksi menyusul penangkapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK.
Kemendagri menegaskan, bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal tersebut, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas kepala daerah untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan.
Surat itu juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
Oleh karena itu, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diminta untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Riau hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Salinan surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Provinsi Riau sebagai laporan resmi, yang dikeluarkan hari ini Rabu (5/11/2025).
Adapun isi surat tersebut, berisikan Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Abdul Wahid Kurbuk Gubernur Riau Masjab 2025-2030 Kurtup oleh KPK pada Tanggal 3 Nov 2025 kma dengan hormat disampaikan hals ssb ttk dua.
Berdasarkan Pasal 68 ayat (3) UU NO 23 Thn 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf C UU NO 23 thn 2014 menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Dlm rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
2. SF Hariyanto ajak masyarakat Riau bersatu dan doakan Abdul Wahid

Hari pertama menjadi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto akhirnya angkat bicara mengenai kejadian yang menimpa Pemerintah Provinsi Riau. Dalam pernyataannya, SF Hariyanto mengaku prihatin dan mengajak seluruh masyarakat Riau untuk tetap tenang serta tidak terpecah-belah dalam menyikapi situasi yang tengah terjadi.
"Sama-sama kita ketahui, kemarin kita mendapat musibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami di sini tentu sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi," ujar SF Hariyanto.
SF Hariyanto juga menyampaikan doa agar Abdul Wahid diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat Riau, mari kita doakan Bapak Gubernur Abdul Wahid agar diberi kesehatan, kelapangan hati dan kelancaran dalam menjalani setiap permasalahan hukum yang dihadapi," tuturnya.
SF Hariyanto menegaskan, Pemerintah Provinsi Riau menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menilai, proses hukum harus dijalankan dengan transparan dan berkeadilan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Apapun keputusannya, kita hormati. Hukum harus kita junjung tinggi," tegasnya.
SF Hariyanto juga memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca dirinya menerima surat telegram penunjukan sebagai Plt Gubernur Riau.
"Saya sudah menerima surat telegram resmi, dan saya pastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan harus tetap maksimal," katanya.
SF Hariyanto melanjutkan, di tengah ujian yang dihadapi Pemerintah Provinsi Riau, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang di media sosial maupun di tengah masyarakat.
"Banyak yang sudah bertanya kepada saya kemarin tentang tanggapan dari pihak Pemprov, saya hanya ingin mengatakan, mari kita saling mendoakan. Jangan sampai berita ini membuat kita terpecah. Justru dengan musibah ini, kita harus semakin bersatu dan menjaga kondusivitas Riau," lanjutnya.
Ia berharap, ke depan situasi di Bumi Lancang Kuning tetap kondusif dan seluruh elemen masyarakat dapat bergandeng tangan menjaga stabilitas daerah.
"Mari kita redakan suasana, jangan mudah terpecah belah. Insya Allah, Riau akan tetap aman, tetap berjalan dan kita hadapi bersama cobaan ini dengan kebersamaan," pintanya.
3. SF Hariyanto bantah jadi saksi pelapor

Dalam isu yang berkembang ditengah masyarakat, SF Hariyanto dituding menjadi otak OTT yang menjerat Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Terkait hal ini, SF Hariyanto membantah keras. SF Hariyanto menegaskan, bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang tidak berdasar.
Dihadapan awak media, SF Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya operasi penangkapan tersebut. Bahkan sebelum kejadian, ia sempat ngopi bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Z.
"Yang dipanggil (KPK) kemarin anak buah saya semua (pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau). Apa mungkin saya menjebak mereka. Saya kemarin juga ngopi bersama Bapak Gubernur dan Bupati Siak Bu Afni. Kalau saya tahu akan ada penangkapan, ngapain saya ada di sana," ujar SF Hariyanto.
Sf Hariyanto mengungkapkan, pertemuannya dengan Abdul Wahid dan Afni sebelum OTT KPK itu, berlangsung santai. Tidak ada tanda-tanda ataupun pembicaraan yang mengarah pada situasi genting. Menurutnya, kabar yang berkembang di publik terkait dirinya sebagai pelapor sangatlah tidak masuk akal.
"Saya tahu begitu ada ramai-ramai, Bu Afni lari, saya juga lari. Saya tidak tahu apa-apa. Betul, saya tidak tahu. Tidak ada saya melapor-melapor, itu fitnah," ucapnya.
SF Hariyanto menegaskan, tidak pernah ada upaya menjebak atau menjatuhkan siapa pun, apalagi Gubernur Abdul Wahid yang selama ini ia anggap sebagai adik sendiri. Ia juga meminta masyarakat Riau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah.
"Saya tidak ada melapor. kemaren itu kita ngopi-ngopi, salaman juga. bukan berarti saya punya masalah dengan beliau," tegasnya.
Menurut SF Hariyanto, hubungan dirinya dengan Abdul Wahid masih terjalin baik dan tidak ada persoalan pribadi maupun politik di antara keduanya.
"Beliau itu adik saya. Jadi tidak ada itu isu miring, tidak ada masalah rivalitas. Lama ceritanya ini, tapi intinya saya tegaskan, tidak ada masalah antara kami," pungkasnya.


















