Chief Officer dan Kapten Kapal Sea Dragon Divonis Penjara Seumur Hidup

- Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, Chief Officer kapal Sea Dragon Tarawa, atas kasus penyelundupan sabu sekitar 1,9 ton.
- Hakim menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa, tanpa adanya pertimbangan yang meringankan.
- Pihak kuasa hukum menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya, sementara istri terdakwa menangis dan menilai putusan tersebut tidak adil.
Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua awak kapal Sea Dragon Tarawa, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota.
1. Posisi Richard sebagai Chief Officer dinilai memiliki peran penting terhadap muatan yang berada di atas

Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai Chief Officer kapal Sea Dragon Tarawa lebih dahulu menjalani sidang putusan sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim tidak membacakan kembali pokok perkara dan langsung menyampaikan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, posisi Richard sebagai Chief Officer dinilai memiliki peran penting terhadap muatan yang berada di atas kapal Sea Dragon Tarawa. Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan," kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
2. Posisi kapten kapal memiliki peran penting terhadap muatan yang diangkut kapal

Sidang putusan kemudian dilanjutkan terhadap terdakwa Hasiholan Samosir yang merupakan kapten kapal Sea Dragon Tarawa sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasiholan juga terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.
Hakim menilai posisi Hasiholan sebagai kapten kapal membuatnya memiliki peran penting terhadap muatan yang diangkut kapal. Peredaran narkotika dalam jumlah besar dinilai dapat merusak generasi bangsa.
“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Hakim Tiwik.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir. Selain itu, hakim juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara, meski tidak dirinci secara jelas dalam amar putusan apakah kapal Sea Dragon Tarawa termasuk di dalamnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati. Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sekitar 1,9 ton.
3. Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Richard terlihat menangis dan menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
“Tidak adil hukum di Indonesia ini, aku tidak ikhlas suamiku dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Sementara itu, istri Hasiholan juga menangis dan berteriak menyatakan suaminya tidak bersalah.
“Suami saya korban. Tidak adil kalian menjatuhkan hukuman seumur hidup ke suami saya,” tegasnya di ruang persidangan.


















