Bawa Narkoba 40 Kilogram, Anggota TNI Divonis 20 Tahun Bui

- Serma Yonanda Agusta, anggota TNI dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara dan dipecat setelah terbukti memiliki serta menyalahgunakan sabu-sabu seberat 40 kilogram.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta hukuman seumur hidup, dengan alasan pertimbangan proporsionalitas dan kemampuan terdakwa membayar denda.
- Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI dan bertentangan dengan Sapta Marga, namun mempertimbangkan sikap sopan serta pengakuannya sebagai faktor yang meringankan.
Medan, IDN Times – Serma Yonanda Agusta (39 tahun) hanya dapat menekur kala mendengar putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Militer I/02 Medan. Anggota TNI Korem 031 Kodim Indragiri Hulu itu, terbukti secara sah dan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.
Akhir Mei 2025 lalu, Serma Yonanda ditangkap di Asahan. Kala itu ia sedang mengantar sabu-sabu menggunakan mobil minibus. Situasi menjadi semakin runyam kala Serma Yonanda ternyata juga dinyatakan positif narkoba.
1. Serma Yonanda divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari institusi TNI

Senin (9/3/2026) Serma Yonanda menjalani sidang putusannya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mayor Wiwit Ariyanto mengungkapkan bahwa Serma Yonanda terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kilogram.
“Terdakwa terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kumulatif satu atau alternatif pertama tanpa hak dan melawan hukum, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, dan dakwaan kumulatif kedua, penyalahgunaan narkotika golongan satu,” kata Mayor Wiwit.
Fakta-fakta persidangan membuat Serma Yonanda dijatuhi hukuman pidana pokok Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 0ria berusia 39 tahun itu pada akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Hakim dan dipecat dari institusi TNI.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari institusi TNI,” lanjut Hakim Wiwit.
2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer

Vonis 20 tahun yang dialamatkan kepada Serma Yonanda ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, pria yang bertugas di Korem 031 Kodim Indragiri Hulu itu dituntut pidana seumur hidup.
“Menimbang, bahwa atas permohonan dari Oditur Militer dalam tuntutannya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, jika dihubungkan dengan ketentuan tindak pidana yang terbukti dalam perkara ini, serta dari apa yang telah diuraikan, serta motivasi dan akibat perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menilai tuntutan Oditur Militer mengenai lamanya pidana masih terlalu berat, oleh karena itu perlu diringankan,” kata Mayor Wiwit.
Bukan hanya itu, tuntutan Oditur Militer mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sebelumnya juga tak disetujui Majelis Hakim. Pidana denda dinilai masih memberatkan terdakwa Serma Yonanda.
“Dalam menjatuhkan pidana denda harus mempertimbangkan pidana dan kemampuan terdakwa untuk membayar pidana tersebut, sebagaimana tercantum pada pasal 68 ayat 4 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak mampu memenuhinya. Dan apabila terdakwa menjalani pidana pengganti atau subsider, maka hal tersebut bertentangan dengan pasal yang dimaksud,” bebernya.
3. Ini hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman

Vonis 20 tahun disebut Majelis Hakim sudah melewati pertimbangan yang komprehensif. Di antaranya mereka juga menyoroti hal-hal yang memberatkan hukuman.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga TNI ke-5 yaitu memegang teguh disiplin patuh dan taat pada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan perwira. Bahwa perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa. Kemudian perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI di tengah masyarakat yang saat ini sedang berperang melawan peredaran gelap narkotika,” jelas Hakim Wiwit.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Serma Yonanda. Di antaranya ialah pengakuannya atas kepemilikan narkotika itu.
“Keadaan-keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa mengakui karena atas perbuatannya, bahwa terdakwa sudah mengabdikan diri sebagai prajurit kurang lebih 19 tahun, bahwa anak-anak terdakwa masih perlu merasakan kasih sayang dari seorang ayah,” pungkasnya.


















