Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lebih Ringan dari Tuntutan, TNI yang Sebar VCS Pacar Divonis 1,5 Tahun Bui

Lebih Ringan dari Tuntutan, TNI yang Sebar VCS Pacar Divonis 1,5 Tahun Bui
Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus pemerasan dan penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sertu Muhammad Fadli, telah divonis Majelis Hakim. Pria berumur 29 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarluaskan video asusila atau Video Call Sex (VCS) pacarnya sendiri melalui media sosial.

Meskipun begitu, Majelis Hakim dalam perkara ini alih-alih menggugurkan tuntutan Oditur Militer soal dugaan pemerasan. Sehingga, Sertu Muhammad Fadli divonis dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan.

1. Sebar video call sex pacar, Sertu Fadli divonis 1,5 tahun penjara

IMG_20260113_144902.jpg
Sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan terhadap kekasih sendiri, terdakwa bernama Sertu Muhammad Fadli (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ketua Majelis Hakim, Mayor Iskandar Zulkarnaen, dalam amar putusannya menjerat Sertu Fadli dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 190 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Juncto Pasal 26 KUHPM, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana kumulatif kedua'," kata Mayor Iskandar Zulkarnaen.

Hukuman yang dialamatkan kepada Sertu Muhammad Fadli lebih ringan dari tuntutan oditur. Dalam perkara ini, ia hanya diberi hukuman pidana 1,5 tahun saja.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Hakim Iskandar.

2. Alasan hakim beri hukuman lebih rendah dari tuntutan oditur

IMG_20260113_144820.jpg
Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus pemerasan dan penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meski sebelumnya diungkap oditur militer soal adanya aksi pemerasan usai tersebarnya VCS antara terdakwa dan pacarnya, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa hal itu tak terbukti kebenarannya. Sehingga Mayor Iskandar membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui, untuk memperoleh keuntungan berupa uang, terdakwa hanya melakukan pengancaman berupa ucapan akan menyebarkan Video Call Sex saksi 1 dan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan ataupun melakukan ancaman kekerasan atau ancaman lain terhadap keselamatan diri saksi 1," rinci Iskandar.

Artinya, gugur sudah tuntutan Oditur Militer soal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sehingga unsur ke-4 'memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan' pada dakwaan kumulatif kesatu tidak terpenuhi. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kumulatif kesatu," terangnya.

3. Terungkap bahwa korban pernah berniat bunuh diri

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)
ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman. Salah satu di antaranya ialah terungkap bahwa akibat ancaman Sertu Fadli, pacarnya pernah berniat bunuh diri.

"Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI AD dalam pandangan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan saksi 1 merasa malu dan tertekan atas dikirimnya Video Call Sex saksi 1 kepada saksi 2 dan saksi 3, sehingga mengakibatkan Saksi 1 berubah sikapnya menjadi sering murung. Bahkan ia sempat berupaya melakukan bunuh diri," ungkap Hakim Iskandar.

Selain itu, aksi Sertu Muhammad Fadli terbukti menimbulkan kerugian korbannya sebesar Rp1,5 juta. Jejak pelanggarannya yang lain selama berdinas juga menjadi hal yang memberatkan hukuman.

"Sementara keadaan-keadaan yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga telah menunjukkan kesediaannya untuk mengganti kerugian saksi 1 sejumlah Rp1,5 juta namun yang saksi 1 menolak menerima uang tersebut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

100 Hari Bencana Aceh: Nestapa Penyintas, Hidup Dari yang Tersisa

09 Mar 2026, 23:54 WIBNews