- Jabatan Administrator (Eselon III) minimal 2–3 tahun, atau
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya.
- Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.
Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Sudah Ada Pengganti Sekda Wiriya

- Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan sudah memiliki calon pengganti Sekda Wiriya Alrahman yang akan pensiun pada Juli 2026, meski belum mau mengumumkan namanya.
- Wiriya Alrahman diketahui telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Medan selama lebih dari lima tahun sebelum memasuki masa pensiunnya.
- Sesuai aturan ASN dan PermenPANRB, calon Sekda harus berstatus ASN berpangkat tinggi, berpengalaman di jabatan pimpinan, lulus uji kompetensi, serta mengikuti seleksi terbuka.
Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Rico Waas menyebutkan sudah ada pengganti Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman di masa pensiunnya yang akan genap usia 60 tahun.
"Dalam pikiran sudah, mudah-mudahanlah," ucap Rico usai menghadiri peringatan hari buruh di Pardede Hall, Jumat (1/5/2026).
1. Rico enggan sebut siapa calon Sekda

Namun, Rico enggan menyebutkan siapa saja calon-calon Sekda Kota Medan nantinya."Yang pasti semua yang terbaik menjadi calon," jawabnya saat ditanya awak media ada berapa calonnya.
Dia juga belum bisa mengumumkan secara detail pengganti Sekda tersebut. Artinya, dia mengakui sudah mengantongi nama-nama calon sekda sebagai pengganti Wiriya Alrahman yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. "Belum bisa di umumkan," ungkapnya.
2. Wiriya telah menjabat sebagai sekda lebih dari lima tahun

Sebelumnya, diketahui bahwa Rico tengah mencari calon Sekda Kota Medan untuk pengganti Wiriya yang nantinya pensiun pada bulan Juli 2026. Diketahui juga Wiriya Alrahman telah menjabat Sekda Kota Medan selama lebih dari lima tahun.
3. Berikut syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota

Berdasarkan UU ASN (dasar sistem kepegawaian), UU Pemda (posisi dan peran Sekda), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 (syarat teknis & prosedur), PermenPANRB 15/2019 (mekanisme seleksi terbuka), ada sejumlah syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota, yakni:
1. Status dan Pangkat
Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), sering kali lebih tinggi (IV/c) tergantung daerah.
2. Pendidikan
Minimal Sarjana (S1), umumnya diutamakan memiliki pendidikan S2 (Magister).
3. Pengalaman Jabatan
Pernah menduduki:
4. Kompetensi
Harus lulus uji kompetensi yang meliputi:
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi teknis
- Kompetensi sosial kultural
Biasanya diuji melalui:
- Assessment center
- Penulisan makalah
- Wawancara panitia seleksi (Pansel)
5. Rekam Jejak dan Integritas
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
- Wajib menyerahkan LHKPN/LHKASN.
6. Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).
7. Batas Usia
Maksimal 56-58 tahun saat dilantik (tergantung kebijakan dan masa jabatan).
8. Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan)
Harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding).
Berikut prosesnya:
- Pengumuman lowongan
- Seleksi administrasi
- Uji kompetensi
- Wawancara
- Penetapan 3 besar oleh Pansel
- Dipilih oleh kepala daerah (bupati/wali kota)
- Mendapat persetujuan dari gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat)
9. Diklat Kepemimpinan
Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau setara.
Intinya: Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, sehingga syaratnya menekankan:
- Pengalaman birokrasi
- Kompetensi kepemimpinan
- Integritas tinggi


















