Sebanyak 21 SPPG di Binjai-Langkat Ditutup, Salah Satu Milik Yayasan Kemala

Binjai, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai hari Senin tanggal 9 Maret 2026.
Penghentian sekitar 492 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara, tertuang dalam surat nomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito.
1. Kordinator SPPG tidak membantah dapur Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai ditutup

Dari ratusan dapur MBG yang dihentikan oprasionalnya, 20 dapur terletak di Kabupaten Langkat dan 1 di Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Iya, pengelola akan langsung komunikasi dengan Kepala SPPG. Saya tidak bisa langsung koordinasi," kata Koordinator Wilayah SPPG Langkat Ali Ikhsan, Senin (9/3/2026) sore.
Dirinya tidak membantah, jika SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, satu diantaranya yang operasionalnya dihentikan sementara.
2. Pagar digembok, tidak ada aktivitas

Amatan dilapangan saat menyambangi lokasi, tidak terlihat aktifitas disana. Demikian juga penjaga atau pengelola yang biasa beraktifitas di SPPG. Demikian juga dengan SPPG yang berada di Kota Binjai tepatnya di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Dari celah pintu yang terkunci dengan gembok dari luar, wartawan hanya melihat kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) terparkir di balik gerbang atau di halaman SPPG.
"Puluhan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara itu karena belum mengupload Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem," ungkap Ali.
3. SPPG bisa kembali dibuka, ini ketentuannya

Atas dihentikannya operasional puluhan SPPG di Langkat, Ali menjelaskan berpengaruh terhadap penerima. Meski demikian, ia menjelaskan jika SPPG yang dihentikan operasionalnya sementara bisa beroperasi lagi.
Hal ini jika pihak yayasan dapat memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) yang telah ditentukan BGN. Artinya SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara.
Penghentian penabutan dilakukan setelah pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepsda Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito menjelaskan, sebanyak 492 SPPG di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026. “Penutupan dilakukan karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” tegas dia.


















