Gubernur Riau, Kadis PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli jadi Tersangka KPK

- Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka KPK.
- Permintaan fee sebesar Rp7 miliar kepada Gubernur Riau, ancaman pencopotan jabatan, dan penggunaan kode '7 batang' dalam pertemuan menjadi dasar penetapan status tersangka.
- Barang bukti uang tunai sebanyak Rp800 juta dan belasan ribu uang asing ditemukan dari OTT di kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau serta rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
IDN Times, Pekanbaru - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menyandang status tersangka, Rabu (5/11/2025). Penetapan tersangka itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pekanbaru beberapa hari lalu.
Tak hanya orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, KPK juga mentersangkakan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
"Untuk saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan AC LC KPK. Sedangkan saudara MAS (Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan DN (Dani M Nursalam) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya.
Oleh KPK, ketiga orang tersebut dijerat dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) sampai dengan 23 November 2025" ujar Johanis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang berada di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Dari OTT itu, KPK mengamankan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan 5 Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP.
Dari sana, KPK melakukan pengembangan dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid, serta dua Tenaga Ahlinya Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
1. Minta japrem Rp7 miliar, ancaman jabatan dicopot, hingga kode 7 batang

Johanis menerangkan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Dari informasi awal tersebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan.
"Pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe antara saudara FY (Ferry Yunanda) selaku Sekdis PUPR-PKPP Riau dengan 6 Kepala UPT wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP. Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5 persen," terang Johanis.
Dalam pembahasan itu, Ferry Yunanda menyampaikan, ada penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Sehingga terjadi kenaikan Rp106 miliar.
"Bahwa selanjutnya saudara FY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada saudara MAS selaku Kadis (PUPR-PKPP Riau). Namun saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman," terang Johanis.
Atas permintaan Muhammad Arif Setiawan itu, Ferry Yunanda bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP, melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur Riau sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan Ferry Yunanda ke Muhammad Arif Setiawan, dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
"Jadi ada 3 kali penyerahan uang ke AW. Dari bulan Juni sampai November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," lanjut Johanis.
2. Barang bukti uang tunai Rp800 juta dan belasan ribu uang asing

Johanis menjelaskan, dari OTT yang dilakukan di kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp800 juta.
Tidak hanya itu, tim KPK juga menemukan belasan ribu uang dalam bentuk pecahan asing di rumah pribadi Abdul Wahid yang berada di Jakarta Selatan.
"Dari rumah saudara AW, tim menemukan uang dalam bentuk pecahan asing yakni 9000 poundsterling dan 3000 US dollar atau jika dikonversi dalam rupiah senilai 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan penangkapan ini senilai Rp1,6 miliar," jelasnya.
3. Rumah Gubernur Riau di Jaksel, ruang kerja dan rapat Kadis PUPR-PKPP disegel

Johanis melanjutkan, pasca kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK, pihaknya melakukan penyegelan di sejumlah lokasi. Penyegelan pertama dilakukan di dua ruangan yang berada di kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Ruangan kerja Kadis PUPR-PKPP dan ruangan rapatnya kami segel," lanjutnya.
Tidak hanya itu, pasca penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid yang berada di Jakarta Selatan, KPK juga melakukan penyegelan.
"Rumah saudara AW yang di Jakarta Selatan juga disegel," pungkas Johanis.















.jpg)


