Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Babi Ilegal yang Masuk ke Pulau Nias

Nias Selatan, IDN Times – Sebanyak 227 ekor babi ilegal dimusnahkan di Nias Selatan. Pemusnahan ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara.
Ratusan ekor babi tersebut masuk ke pulau terluar Sumut tanpa dilengkapi dokumen karantina. Tindakan pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias pada Senin (19/1/2026) lalu sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
1. Tim gabungan cegat 2 kapal yang bawa ratusan babi masuk ke Pulau Nias

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Pandu Latansa, menyampaikan bahwa seluruh babi hasil penindakan wajib dimusnahkan sesuai dengan prosedur karantina. Total ada 227 babi yang dimusnahkan.
"Selain itu, kapal yang digunakan sebagai sarana angkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat guna mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit," kata Andry, Rabu (21/1/2026).
Pemusnahan ini disebut Andry merupakan hasil sinergi antara Karantina Sumatera Utara dan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias. Semua bermula ketika tim gabungan berpatroli di perairan Nias Utara.
"Tim gabungan mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen karantina," cerita Andry.
2. Berisiko tularkan penyakit, 227 ekor babi dimusnahkan

Sementara itu Kepala Karantina Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting, mengklaim bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular. Jika hal tersebut terjadi tentu dinilai dapat mengancam kesehatan hewan, masyarakat, serta keberlanjutan sektor peternakan di daerah.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” ujar Prayatno Ginting.
Disinggung soal proses hukum, ia menyampaikan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi penyidikan multi doors guna memberikan efek jera.
"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan multi doors," bebernya.
3. 2 kapal yang mengangkut babi ilegal tak lupa disterilisasikan

Selain itu, pihaknya juga melakukan sterilisasi alat angkut dalam hal ini kapal yang dipakai para tersangka. Ini disebut Prayatno menjadi tahapan wajib, guna memastikan tidak adanya sisa agen penyakit sebelum dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.
"Melalui kolaborasi ini, diharapkan penindakan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas hewan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina demi melindungi sumber daya hayati nasional," pungkasnya.


















