Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru Honorer Akui Tak Setuju Adanya Pengangkatan Kepala SPPG Jadi PPPK

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

Medan, IDN Times - Sejumlah guru honorer di Kota Medan mengakui bahwa tidak setuju dengan adanya pengangkatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satunya, honorer Tata Usaha di SD Negeri Kota Medan, Nanda.

Dia juga mengakui bahwa, informasi ini baru mengetahuinya ada pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK di Kota Medan.

Diketahui, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PPPK yang dimaksud pegawai SPPG adalah jabatan inti. Jabatan ini memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, seperti relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.

1. Honorer di SD Negeri menerima gaji 3 bulan sekali dengan upah Rp600 ribu hingga Rp800 ribu

Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Nanda menjelaskan bahwa, gaji yang diperoleh sudah setahun mengabdi perbulannya mencapai Rp800 ribu sejak tahun 2025.

"Gaji saya sebagai Tata Usaha Rp800 ribu perbulan, dulunya Rp750 ribu naik Rp50 ribu naiknya dari 2025," ujarnya.

"Dulu saya sempat menggantikan guru, kalau ada guru yang cuti melahirkan. Kayak menghadapi anak-anak itu harus ekstra sabar, karena sifatnya beda-beda," sambung Nanda.

Dia menjelaskan di SD Negeri ini terdapat 3 guru honorer dengan upah atau gaji yang diharapkan perbulan mencapai Rp600 ribu per orang.

"Kami guru pun gak sama dengan Tata Usaha, guru pun itu yang honor cuma 3 orang. Honorer biasa gaji guru di SD Negeri sepertinya Rp600 ribu perbulan. Ini sudah termasuk naik di tahun 2025," katanya.

Bahkan, gaji ini didapat dengan menunggu setiap 3 bulan sekali.

"Digaji 3 bulan sekalian, ini saja belum paling nanti bulan 3 katanya belum ada anggaran," tuturnya.

2. Guru merasa kecewa karena kurangnya perhatian pemerintah kepada guru honorer

Ilustrasi guru yang sedang mengajar (unsplash.com/ronfel)
Ilustrasi guru yang sedang mengajar (unsplash.com/ronfel)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Liza, salah satu guru SD Negeri di Kota Medan yang merasa kecewa kepada kebijakan pemerintah, terkait pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPk. Sehingga, terkesan kurangnya perhatian kepada guru terkhusus guru honorer.

Dikatakannya, padahal guru mengajarkan dan membentuk cita-cita para siswa, dengan berbagai sifat siswa.

"Saya baru tahu informasinya, Kepala SPPG diangkat jadi PPPK," ujarnya.

Menurutnya, sebagai guru kepala SPPG diangkat jadi PPPK merasa tidak setuju.

Diketahui, gaji atau upah PPPK mengikuti ketentuan upah daerah minimal bisa mencapai Rp2,9 juta perbulan hingga UMK di Kota Medan Rp4,3 juta perbulan.

Artinya, 5 hingga 6 kali lipat dari gaji guru honorer yang diperoleh. Jika, guru honorer mendapat Rp800 ribu per bulan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki pihak ketiga, dengan kerja memberikan makan murid, per hari bernilai makanannya Rp15 ribu per porsi x 30 hari Rp450 ribu. Sedangkan, guru setiap hari yang membagikan MBG, dan tugasnya mengajar atau mendidik dikenakan denda jika wadah makanan MBG tersebut hilang.

"Kalau menurut saya kayak gak setuju aja, karena guru ini mati-matian mengajar anak-anak disekolah. Sebenarnya, saya harusnya jadi guru tapi karena gak ada lowongan jadi Tata Usaha. Terus saya melihat perjuangan teman-teman yang jadi guru honorer ini kayak yang luar biasa kalau digaji itu 3 bulan sekali kali dananya belum keluar," ungkap Nanda.

3. Pemerintah diminta untuk lebih peka juga terhadap guru honorer

Ilustrasi guru mengajar di kelas (pexels.com/Max Fischer)
Ilustrasi guru mengajar di kelas (pexels.com/Max Fischer)

Untuk guru yang lain, Fatih juga mengungkapkan dan merasa tidak adil dengan kebijakan maupun keputusan pemerintah terkait Kepala SPPG diangkat menjadi PPPK.

"Jadi kayak melihatnya kok bisa sekali Kepala SPPG diangkat jadi PPPK. Tidak hanya Kepala SPPG, kayak mana pula kalau mereka bakal terangkat semua jadi PPPK," tambahnya.

Dia juga mengakui tidak setuju. Harusnya pemerintah juga lebih peka kepada guru honorer yang sudah mengabdi dalam dunia pendidikan.

"Kepala SPPG ini kan cuma menyuruh bawahannya, kok bisa diangkat jadi PPPK," tutupnya dengan rasa kecewa.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

BMKG Prediksi 7 Hari Cuaca Dilanda Hujan, Berikut Wilayahnya

21 Jan 2026, 21:30 WIBNews