Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Guru Honorer Tahun Ini Rp400 Ribu, Ini Kata Pengamat Sosial USU

Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan insentif guru honorer tahun 2026 menjadi Rp 400 ribu per bulan. Nominal ini naik Rp 100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS.

Dr. Agus Suriadi, Pengamat Sosial dari USU, yang sekaligus sebagai Dosen prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial ini menyoroti soal keadilan sosial terhadap kebijakan kenaikan insentif guru honorer. Dia mengatakan bahwa, dalam konteks pendidikan, keadilan sosial berarti memberikan akses dan penghargaan yang setara bagi semua pendidik.

"Terlepas dari status kepegawaian mereka. Kenaikan insentif ini bisa dilihat sebagai langkah positif, tetapi harus diiringi dengan transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan," katanya.

1. Kualitas pendidikan menjadi salah satu catatan kritis kepada pemerintah

Ilustrasi guru mengajar di kelas (pexels.com/Max Fischer)
Ilustrasi guru mengajar di kelas (pexels.com/Max Fischer)

Terkait masih banyaknya guru honorer yang menerima insentif di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Agus memberi catatan kritis bahwa, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian. Sehingga, menciptakan ketidakpuasan dan demotivasi di kalangan guru honorer, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam pendidikan.

Adapun yang menjadi catatan kritis terhadap kondisi ini, sebagai berikut:

- Kualitas Pendidikan: Insentif yang rendah dapat mempengaruhi kualitas pengajaran.

- Kesejahteraan Guru: Kesejahteraan guru honorer yang tidak memadai dapat menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik.

- Stabilitas Pekerjaan: Ketidakpastian finansial dapat mengakibatkan tingginya tingkat perputaran guru honorer.

2. Ada beberapa resiko yang harus diketahui tentang dampak gaji insentif guru honorer

Ilustrasi guru yang sedang mengajar (unsplash.com/ronfel)
Ilustrasi guru yang sedang mengajar (unsplash.com/ronfel)

Saat ditanya tentang resiko sosial, jika kesejahteraan guru honorer tidak diperbaiki, maka akan ada dampak dari beberapa resiko sosial yang mungkin muncul.

Dia menyebutkan resiko tersebut adalah:

- Penurunan Kualitas Pendidikan: Kualitas pengajaran dapat menurun jika guru tidak termotivasi dan merasa dihargai.

- Ketidakpuasan Sosial: Munculnya ketidakpuasan di kalangan guru honorer dapat memicu protes atau gerakan sosial yang lebih besar.

- Krisis Kepercayaan: Masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan terhadap sistem pendidikan dan pemerintah jika guru honorer merasa diabaikan.

3. Rekomendasi langkah untuk Pemerintah

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

Untuk memastikan kebijakan ini berdampak nyata bagi guru honorer, beberapa langkah yang disebutkan Agus, untuk dapat diambil pemerintah. Sebagai berikut ini:

- Peninjauan Ulang Anggaran: Meningkatkan alokasi anggaran untuk insentif guru honorer agar setara dengan UMR.

- Program Pelatihan dan Pengembangan: Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru honorer, sehingga mereka dapat memberikan pendidikan yang lebih baik.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Menerapkan sistem yang transparan dalam pengelolaan insentif untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.

- Dialog dengan Stakeholder: Melibatkan guru honorer dalam proses pengambilan keputusan untuk mendengar langsung kebutuhan dan harapan mereka.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesejahteraan guru honorer dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sepanjang Tahun 2025 Ada 53 Kasus Kereta Api Menabrak Hewan

19 Jan 2026, 22:35 WIBNews