Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Nama 15 Perusahaan di Sumut yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (dok.tobapulp.com)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 15 perusahaan berada di Sumut, 8 Perusahaan di Sumbar, dan 5 lainnya di Aceh.

Pemerintah melakukan percepatan audit menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi tersebut.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Terbanyak berasal dari Sumatera Utara. Berikut daftar 15 perusahaan di Sumut yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo:

Ada 13 PPBH di Sumatera Utara yang izinnya dicabut:

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Selain itu ada 2 Badan Usaha Non Kehutanan di Sumut yang izinnya dicabut:

1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sebanyak 500 Ton Bantuan untuk Aceh Tertahan di Malaysia, Ada Apa?

21 Jan 2026, 08:00 WIBNews