Kasus Pembalakan Hutan, Adelin Lis Setor Uang Pengganti Lebih Rp150 M

- Pelunasan resmi setelah 17 tahun bergulir.
- Adelin Lis, jalani penjara dan hukuman tambahan sebelum bayar uang pengganti
- Kasus besar pembalakan liar dengan kerugian jumbo
Medan, IDN Times – Penantian panjang lebih dari 17 tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi dan kejahatan kehutanan, Adelin Lis, resmi melunasi uang pengganti dengan nilai fantastis: Rp105,8 miliar ditambah USD 2,9 juta, atau total lebih dari Rp150 miliar.
Pembayaran dilakukan pada 2 September 2025 melalui transfer ke Bank BRI, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 dinyatakan tuntas.
1. Pelunasan resmi setelah 17 tahun bergulir

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pembayaran ini menandai akhir panjang penantian negara atas kewajiban Adelin Lis. Langkah ini sekaligus memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan hingga ke aspek pemulihan kerugian negara.
“Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi. Jaksa eksekutor segera menyetorkannya ke kas negara,” tegas Harli, Rabu (3/9/2025).
2. Adelin Lis, jalani penjara dan hukuman tambahan sebelum bayar uang pengganti

Sebelumnya, Adelin Lis telah menjalani hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Namun, ia sempat menolak membayar uang pengganti dengan alasan tidak mampu. Akibatnya, sejak April 2025 ia harus menjalani hukuman subsidair tambahan selama 149 hari.
Akhirnya, setelah keluarganya turun tangan, seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti berhasil dilunasi.
3. Kasus besar pembalakan liar dengan kerugian jumbo

Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan hutan di kawasan Mandailingnatal, Sumatra Utara. Dia sempat menjadi buronan selama 10 tahun hingga ditangkap di Singapura pada Maret 2021. Dia memalsukan paspor dan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Mujur Timber sendiri merupakan perusahaan pengolahan kayu besar yang sempat berjaya sejak orde aru.
Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan pada Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa.