Eks Pejabat Disdik Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Guru

- Bimtek gunakan lembaga tanpa izin resmi
- Kerugian negara capai Rp442 juta lebih
- Tersangka ditahan di Lapas Labuhan Ruku
Batubara, IDN Times – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Eks Plt Kepala Dinas Pendidikan, JM (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara pada Selasa, 2 September 2025.
1. Bimtek gunakan lembaga tanpa izin resmi

Selain JM, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni WD (35) yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38) yang menyewakan lembaga tersebut.
Penyidik menilai kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi ini bermasalah karena melibatkan lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Hal itu membuat pelaksanaan kegiatan tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara.
2. Kerugian negara capai Rp442 juta lebih

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp442 juta.
3. Tersangka ditahan di Lapas Labuhan Ruku

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Batubara menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan.