Vonis Kasus Harimau, 3 hingga 5 Tahun Penjara plus Denda Rp200 Juta

- Terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Tiga terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta
- Terdakwa Maskur dan Santosa divonis hukuman berbeda
Aceh Tengah, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memvonis lima terdakwa perkara satwa liar berupa perdagangan kulit serta tulang belulang harimau sumatra dengan hukuman berbeda, pada Kamis (4/9/2025). Sidang digelar di PN Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Adapun lima terdakwa tersebut disidang dalam dua perkara berbeda. Terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn. Sementara Maskur dan Santoso dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.
1. Terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Majelis hakim dalam perkara ini, yakni Rahma Novatiana SH selaku ketua, didampingi Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni Muhammad Arifin Siregar.
Majelis menyatakan para terdakwa melanggar pasal 40A Ayat (1) huruf E Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana.
2. Tiga terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta

Rahma Novatiana SH selaku ketua membacakan hukuman terhadap tiga terdakwa penjerat harimau sumatra. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim ketua.
Majelis hakim mengakui bahwa hukuman terhadap tiga terdakwa berbeda dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim meringankan hukuman penjara, akan tetapi memberatkan denda yang harus dibayar tiga terdakwa dalam perkara ini. Hal ini sesuai kategori dalam undang-undang yang berlaku.
“Kategori itu minimalnya 200 juta rupiah untuk dendanya. Makanya majelis hakim menaikan dendanya menjadi 200 juta rupiah,” ujar Rahma Novatiana.
“Kalau bapak-bapak tidak bisa membayar 200 juta rupiah, maka penjaranya ditambah tiga bulan,” imbuhnya.
3. Terdakwa Maskur dan Santosa divonis hukuman berbeda

Selanjutnya, terhadap terdakwa Maskur dan Santoso, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda. Hal ini dipengaruhi karena tindakan yang pernah mereka lakukan sebelumnya.
Maskur yang merupakan residivis perkara satwa liar divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Santoso yang baru kali ini terjerat hukum divonis tahun tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk dua terdakwa ini pun berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut enam tahun penjara terhadap Maskur dan empat tahun kepada Santoso. Dua terdakwa juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.