Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Del Pedro Ditangkap, KontraS Sumut: Pembela HAM Masih Terancam!

Aksi unjuk rasa massa AKBAR Sumut di kawasan titik nol Medan, Senin (1/9/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Aksi unjuk rasa massa AKBAR Sumut di kawasan titik nol Medan, Senin (1/9/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Polisi tidak bisa membedakan mana kebebasan berpendapat dengan provokasi. Upaya kriminalisasi begitu terlihat dalam menentukan tuduhan kepada Del Pedro.
  • Penangkapan aktivis menjadi ancaman serius bagi pembela HAM. Polisi seakan ingin menunjukkan kekuatannya dengan menangkap aktor gerakan yang selama ini dikenal idealis.
  • Del Pedro dan para pengunjuk rasa harus dibebaskan, tidak ada yang boleh membungkam kebebasan berpendapat. KontraS Sumut mendesak pemerintah untuk membebaskan Del Pedro dan para pegiat lainnya yang ditangkap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Penangkapan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Del Pedro Marhaen, menuai reaksi publik. Para pembela HAM menilai, penangkapan terhadap Direktur Lokataru itu adalah bentuk kriminalisasi.

Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara Dinda Zahra Noviyanti mengatakan, penangkapan aktivis di masa unjuk rasa merupakan pola berulang yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Tentu ini adalah bentuk kriminalisasi nyata, ini merupakan bentuk pembungkaman dan alarm bahaya bagi para pembela HAM,” ujar Dinda kepada IDN Times, Kamis (4/9/2025).

Untuk diketahui, Del Pedro ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus penghasutan. Polisi menuduh Delpedro menyebar hasutan yang menimbulkan kerusuhan dengan melibatkan anak—dalam gelombang unjuk rasa beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya juga menetapkan staf Lokataru, Mujaffar Salim menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

1. Polisi tidak bisa membedakan mana kebebasan berpendapat dengan provokasi

PEMBUNUH.jpg
Poster kritik terhadap kepolisian dibawa massa pada unuk rasa di sekitaran DPRD Sumut, Jumat (29/8/2025). (Saddam Husein for IDN Times)

Menurut Dinda, upaya kriminalisasi begitu terlihat dalam menentukan tuduhan kepada Del Pedro. Kata Dinda, polisi seolah tidak bisa membedakan, mana kebebasan berpendapat dengan provokasi.

“Kita tidak pernah tahu, apa standar kepolisian menetapkan itu menjadi provokasi atau hasutan. Sehingga ini bisa diduga sebagai upaya kriminalisasi,” kata Dinda.

Pola – pola pembungkaman ini, menurut Dinda, kerap terjadi. Polisi dinilai tidak pernah belajar dari kesalahan berulangnya.

“Ini bukti Polisi tidak mau mereformasi diri. Presisi hanya dijadikan jargon. Padahal Polri adalah anak kandung reformasi,” tukasnya.

2. Penangkapan aktivis menjadi ancaman serius bagi pembela HAM

-
AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa menentang aksi kekerasan aparat hingga tuntutan pembubaran DPR, Senin (1/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penangkapan Del Pedro dinilai sebagai ancaman serius bagi para pegiat HAM. Kata Dinda, polisi seakan ingin menunjukkan kekuatannya dengan menangkap aktor – aktor gerakan yang selama ini dikenal idealis.

“Pembela HAM masih terancam dengan upaya kriminalisasi. Alih-alih melakukan evaluasi, negara juga memberikan legitimasi,” kata Dinda.

Legitimasi itu lanjut Dinda, ditunjukkan dengan pernyataan Presiden Prabowo menyikapi kerusuhan dalam unjuk rasa yang terjadi. Bahkan Prabowo akan menaikkan pangkat polisi yang terluka akibat Demonstrasi.

“Belum surut kemarahan masyarakat atas nyawa yang hilang dalam demonstrasi, negara malah memberi penghargaan terhadap aktor kekerasan. Penghargaan ini bisa diartikan, polisi akan berlomba-lomba berbuat represif,” katanya.

3.       Del Pedro dan para pengunjuk rasa harus dibebaskan, tidak ada yang boleh membungkam kebebasan berpendapat

DEMO_1.jpg
Seorang massa pengunjuk rasa mengintip dari celah tameng polisi saat demonstrasi di DPRD Sumut, Selasa (27/8/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

KontraS Sumut mendesak pemerintah melalui kepolisian, untuk membebaskan Del Pedro dan para pegiat lainnya yang ditangkap. Termasuk berbagai elemen masyarakat yang ditangkap dalam gelombang demonstrasi yang terjadi.

“Kebebasan berpendapat merupakan prinsip HAM. Tidak boleh ada yang melakukan pengekangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan lima tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada rangkaian aksi di Jakarta 25 dan 28 Agustus 2025.

Kelimanya yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim, admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Selanjutnya, terduga kurir dan pembuat bom molotov, profesor R, serta Figha, perempuan yang menghasut lewat TikTok.

Sebelumnya, Delpedro menuliskan surat terbuka yang sudah dikonfirmasi IDN Times kepada Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, pada Rabu (3/9/2025) malam.

Dalam surat itu, Delpedro mengatakan, telah menjalani pemeriskaan dan menerima 98 pertanyaan soal dugaan penghasutan yang dituduhkan padanya.

"Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?" ujar Del Pedro dalam penggalan suratnya.

Dalam keterangan pada Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Delpedro melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi.

"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi 'kita lawan bareng kemudian'," kata dia.

Polisi menilai, aktivitas Delpedro di media sosial sebagai ajakan kepada pelajar untuk melawan dan “jangan takut”. Penyidik menyebut, telah menelusuri sejumlah akun yang berkaitan dengan @lokataru_foundation, organisasi yang dipimpin Delpedro.

“Akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun dari pada BPP,” ujar Kepala Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Komisaris Gilang Prasatya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 1 September 2025.

Akun BPP yang dimaksud adalah @blokpolitikpelajar yang dinilai terhubung dengan akun-akun esktrem, yang mengajak anak-anak untuk turun melakukan perusakan hingga membawa bom molotov. Nomor yang ada di unggahan akun BPP juga disebut milik staf Lokataru, MS, yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka.

Foto berisi ajakan kepada pelajar dengan tulisan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” berikut nomor hotline. Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut sebagai bentuk hasutan.

Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

September Hitam Kamisan Medan: Dari Munir Hingga 10 Korban Tewas Unras

04 Sep 2025, 21:55 WIBNews