Jurnalis Ditembak, Kapolres Simalungun Masih Tunggu Hasil Forensik

Jurnalis unjuk rasa minta perlindungan laksanakan tugas pers

Simalungun, IDN Times - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan Kapolda Sumut telah membentuk tim untuk pengungkapan kasus kematian Mara Salem Harahap, jurnalis media online di Simalungun, Sumatra Utara, Sabtu (19/6/2021) lalu.

Saat ini pengembangan penyelidikan belum bisa dibeberkan. Hal ini disebutkan Agus menjawab unjuk rasa wartawan se-Siantar dan Simalungun yang meminta kasus kematian itu diusut tuntas, Senin (21/6/2021).

"Untuk penyebab kematian almarhum perlu penelitian forensik, dan sampai saat ini hasilnya belum kami dapatkan. Kalau ditanyakan jenis proyektil (peluru) dan lainnya, kami masih menunggu. Kami harap teman-teman media bersabar," kata Agus kepada massa.

Sebelumnya Mara Salem atau akrab disapa Marsal ditemukan di dalam mobilnya dalam keadaan berlumuran darah. Di pahanya ditemukan bekas tembakan. Saat dibawa ke Rumah Sakit Vita Insani, ia dinyatakan meninggal dunia.

1. Kapolres Simalungun minta wartawan turut memberikan informasi kepada penyidik

Jurnalis Ditembak, Kapolres Simalungun Masih Tunggu Hasil ForensikUnjuk rasa ratusan wartawan di depan Polres Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Guna memudahkan petugas mengungkap jejak pelaku, kapolres meminta wartawan memberikan informasi kepada penyidik. "Informasi dari rekan-rekan media, sekecil apapun kami akan tampung dan itu sangat membantu kami," jelasnya.

Demi mendapatkan informasi perkembangan kasus ini, Agus pun menyarankan para wartawan konfirmasi kepada Kabid Humas atau ke Kapolda Sumut. "Pada prinsipnya kami akan sampaikan informasi perkembangan," ujarnya.

Baca Juga: Pemred Media Online di Simalungun Tewas Ditembak Dalam Mobilnya

2. Gabungan organisasi profesi jurnalis di Siantar-Simalungun tuntut kasus diungkap secepatnya

Jurnalis Ditembak, Kapolres Simalungun Masih Tunggu Hasil ForensikWartawan unjuk rasa di depan Polres Simalungun menuntut polisi mengungkap pelaku pembunuh wartawan (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebelumnya seratusan wartawan dari berbagai media dan organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa, Senin (21/6/2021) atas peristiwa penembakan terhadap Marsal. 

Adapun organisasi yang turut unjuk rasa, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dan MIO. Setelah aksi singkat di Polres Pematangsiantar, massa beranjak ke Polres Simalungun.

Dalam orasi yang diteriakkan di depan Polres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun, para wartawan dengan tegas menyatakan melawan tindakan penembakan yang membuat Marsal meninggal dunia, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Koordinasi aksi, Imran Nasution mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Marsal dinilai sebagai salah satu ancaman terhadap kemerdekaan atau kebebasan pers dalam menjalankan tugas dan profesinya.

"Lawan!! Dan kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Marsal Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," kata Imran.

3. Massa juga meminta polres terkait mengusut teror terhadap jurnalis di Binjai dan Serdang Bedagai

Jurnalis Ditembak, Kapolres Simalungun Masih Tunggu Hasil ForensikMassa bergerak menuju polres mendesak pengungkapan perkara kematian Marsal (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebelum ini ada berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Seperti pembakaran mobil jurnalis di Serdang Bedagai dan Binjai. Massa meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. 

"Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatra Utara," ujarnya.

Imran juga mengatakan jurnalis minta pemerintah melalui polisi memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga: Jurnalis Siantar Demo, Tuntut Polisi Usut Kematian Pemred Media Online

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya