Bea Cukai dan Bais TNI Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru

- 3 orang diamankan, tersangka belum ada
- 4 bulan lakukan pengintaian
- Nilai rokok ilegal diperkirakan Rp399,2 miliar, jalur distribusi di Pulau Sumatera dan Jawa
Pekanbaru, IDN Times- Sebuah gudang yang berada di komplek pergudangan Avian di Jalan Arengka 2, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, digerebek oleh tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Dari penggerebekan itu, tim gabungan tersebut menemukan 16.000 kardus rokok ilegal dari berbagai merk, dengan jumlah 160 juta barang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (purn) Djaka Budi Utama mengatakan, penggerebekan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai, sekaligus untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," kata Letjen TNI (purn) Djaka, Rabu (7/1/2026).
Diketahui, rokok ilegal yang diamankan itu merk Manchester dengan berbagai jenis, Londres, HD berbagai jenis dan Mer C.
1. 3 orang diamankan, tersangka belum ada

Lebih lanjut Letjen TNI (purn) Djaka menyampaikan, dalam penindakan itu, pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku. Meskipun demikian, status tersangka dalam pengungkapan ini belum ada, karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
"3 orang terduga pelaku diamankan, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Tersangka belum ada, tim masih bekerja," lanjutnya.
"Kami tidak berhenti pada terduga pelaku yang berada di gudang ini saja. Kami akan mengusut tuntas hingga ke pihak yang bertanggung jawab dan pemilik gudang ini," sambungnya.
2. 4 bulan lakukan pengintaian

Letjen TNI (purn) Djaka menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah mengintai gudang tersebut selama 4 bulan. Dimana, dari hasil pengintaian itu, gudang tersebut telah lama beroperasi dan tidak muncul secara tiba-tiba.
"Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami menilai sudah waktunya dilakukan penindakan secara tegas," terangnya.
Menurutnya, temuan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, khususnya di wilayah pesisir Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka.
"Kita tahu Riau merupakan wilayah strategis di pesisir Sumatera yang rawan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun kami tegaskan, kehadiran negara tidak tinggal diam terhadap kegiatan-kegiatan ilegal semacam ini," ujarnya.
3. Nilai rokok ilegal diperkirakan Rp399,2 miliar, jalur distribusi di Pulau Sumatera dan Jawa

Dijelaskan Letjen TNI (purn) Djaka, berdasarkan nilai rokok ilegal yang ditemukan itu, diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar. "Potensi kerugian negara dari sektor cukai dalam pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar," jelasnya.
Ditambahkannya, rokok ilegal tersebut merupakan rokok impor yang masuk melalui wilayah pesisir timur Provinsi Riau dan sedang ditimbun di gudang tersebut. Yang mana, nantinya rokok ilegal tersebut akan didistribusikan ke daerah-daerah.
"Rokok-rokok ilegal ini jalur distribusinya di Pulau Sumatera dan Jawa," tambahnya.


















