Wali Kota Medan Pastikan Perwal KTR Akan Dilaksanakan Bertahap

Medan, IDN Times - Pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelaku usaha periklanan mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang telah merampungkan regulasi tersebut.
Apalagi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyebut bahwa pasal-pasal berpolemik telah dihapus dari ranperda tersebut. Contohnya, larangan pemasangan iklan produk rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Namun, pelaku usaha juga meminta komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Medan terkait penghapusan pasal-pasal berpolemik itu untuk tetap menjaga keberlangsungan ekonomi. Seperti disampaikan oleh Hendri, salah satu anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan.
"Penghapusan pasal tersebut merupakan bukti Pansus Ranperda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan dari para stakeholder pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu. Kami sudah menyampaikan keberatan jika larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan Pendidikan disahkan, maka pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
1. Berharap Pemko Medan bisa memberikan keseimbangan dan kesempatan pertumbuhan ekonomi.

Hendri juga memaparkan bahwa pasca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) diberlakukan, sepanjang 2025 saja dampaknya sudah dirasakan oleh industri periklanan di Medan. Banyak vendor iklan rokok yang tidak memperpanjang kontrak iklan di billboard dan reklame Kota Medan.
"Untuk 2026 kami belum bisa memprediksi dampaknya seperti apa. Oleh karena itu, kami mengharapkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi, khususnya sektor periklanan ini," jelasnya.
Ia juga berharap Ranperda KTR Medan yang disahkan dalam Rapat Paripurna bisa memberikan keseimbangan dan kesempatan pertumbuhan ekonomi.
2. Ranperda KTR bisa segera dirampungkan

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi.
“Harus bertahap agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Harusnya ini memang kondisinya banyak butuh dirangkul dengan baik ke masyarakat," jelasnya.
Rico juga menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) sebagai turunan dari Ranperda KTR nantinya bisa segera dirampungkan.
"Ini memang untuk pembuatan kalau memang dibutuhkan ya kita segerakan," katanya, Senin (5/1/2026).
3. Kota Medan kehilangan Rp6,3 miliar PAD dari iklan rokok

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra yang hadir pada saat rapat pembahasan Ranperda KTR Kota Medan, Senin (22/12/2025) membeberkan dampak PP 28/2024 terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, sejak adanya PP tersebut, banyak pelaku usaha yang tidak memperpanjang pemasangan iklan luar ruangan di Kota Medan. Total ada 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontraknya.
Akibatnya Kota Medan kehilangan Rp6,3 miliar PAD dari iklan rokok. “Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil. Dari situ kami bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan,” ungkapnya.



















