Sebanyak 15 Izin Perusahaan Dicabut, Sumut Terancam Banjir Pengangguran

- Pemerintah pusat mencabut izin 15 perusahaan di Sumut karena dugaan penyebab banjir, memicu kekhawatiran lonjakan pengangguran akibat potensi PHK massal di berbagai sektor.
- Disnaker Sumut menegaskan perusahaan dilarang memakai tenaga kerja luar daerah dan berharap Kemenaker segera memberi kepastian hukum agar gelombang PHK bisa dicegah.
- Ratusan pekerja outsourcing sudah kehilangan pekerjaan, sementara di PT Toba Pulp Lestari muncul protes atas mutasi tanpa kenaikan gaji serta rencana PHK sepihak yang dinilai melanggar aturan.
Medan, IDN Times - Sumatera Utara (Sumut) dibayangi ancaman lonjakan pengangguran dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pasca pemerintah pusat mencabut izin 15 korporasi yang dituduh menyebabkan bencana banjir di Sumut, November 2025.
"Saat rapat Disnaker Sumut bersama tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan, perusahaan yang dicabut izin operasionalnya menegaskan terpaksa akan mengambil langkah PHK di masing-masing perusahaan karena menyangkut pendapatan yang terhenti, juga karena tidak beroperasi pascadicabutnya izin oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP di Medan, Jumat (7/3/2026).
Menurut dia, perwakilan perusahaan yang hadir di rapat itu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, ujar Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan itu.
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
1. Perusahaan tidak diberikan izin menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut

Yuliani menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin perusahaan atau proyek menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.
"Nah, masalah Sumut sudah berimbas kepada kesempatan kerja masyarakat di luar Sumut," katanya.
Menurut Yuliani, karena belum pastinya nasib putusan, perwakilan karyawan di salah satu perusahaan mengaku berniat untuk menggelar unjuk rasa. Namun, Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti tidak dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Harapannya, tidak ada PHK. BPS (Badan Pusat Statistik) Sumut mencatat ada penurunan jumlah pengangguran pada Agustus 2025 sekitar 2,2% year-on-year," katanya.
Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu orang (5,32%), turun 10 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2024 yang tercatat sebanyak 458 ribu orang (5,60%).
2. Ratusan pekerja outsourcing sudah kehilangan pekerjaan

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Ahmad Raja Nasution, kepada media mengungkapkan berhentinya aktivitas Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pascapencabutan izin operasional tidak hanya berdampak pada produksi perusahaan itu. Namun juga ke para tenaga kerja, terutama ratusan pekerja outsourcing yang sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan secara drastis.
Sejak operasi tambang dihentikan sementara, katanya, para pekerja lepas tidak bisa kembali bekerja.
"Pendapatan masyarakat hilang," ujar
Raja saat menerima audiensi pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP KEP SPSI) dari PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe.
3. TPL lakukan mutasi tanpa kenaikan gaji dan PHK Sepihak

Riak pekerja pascadihentikannya izin operasi sudah mulai terjadi di PT Toba Pulp Lestari. Karyawan perusahaan itu mulai memprotes kebijakan mutasi grup tanpa kenaikan gaji dan rencana PHK sepihak perusahaan.
Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, di Toba Sumut, Sabtu , 28 Februari, menyebutkan karyawan menilai manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup.
Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang melakukan pemindahan tugas (mutasi) antarperusahaan dalam grup tanpa penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.
Kebijakan itu dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayahnya. (lis)

















![[BREAKING] Dua WN Thailand Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Divonis Hari ini](https://image.idntimes.com/post/20260221/upload_008f7477179890b31c8c37cca8bd5b9b_a9b4324c-4ac0-4a0d-ae21-8b0b9c8b58c0.jpg)
