Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalani Sidang Perdata, PT TPL Digugat KLHK Ganti Rugi Rp3,8 Triliun

IMG_20260127_114111.jpg
Sidang perdata PT TPL dan PT TBS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Selasa (3/2/2026) menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan. Perusahaan industri pulp yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo itu sempat tak hadir dalam sidang perdana yang dihelat minggu lalu bersama dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Dalam gugatan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia, PT TPL didesak membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3,8 triliun. Sebab, perusahaan tersebut dituding menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara.

1. Minggu lalu tak hadir, kini PT TPL jalani sidang perdatanya di PN Medan

IMG_20260203_173549.jpg
Penyerahan kelengkapan berkas sidang perdata PT TPL (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kuasa Hukum PT TPL, Sordame Purba, menghadiri sidang perdata di ruang sidang utama Cakra 1. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara komprehensif petitum KLHK yang dialamatkan kepada PT TPL.

"Kita kan baru terima kuasa, dan tadi baru sidang pertama. Itu semua kelengkapan-kelengkapan, jadi kita masih mempelajari seperti apa ini perkaranya. Baru sampai di situ saja, sih," kata Sordame, Selasa (3/2/2026).

Sidang perdata ini dipimpin oleh Hakim Jarot Widiyatmono, menghadirkan penggugat dari Analis Hukum Ahli Madya KLHK. Berkas-berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh Majelis Hakim.

"Tadi sidangnya itu masih soal kelengkapan persyaratannya termasuk surat kuasa, jadi sementara kalau untuk perkaranya, kita baru mempelajarinya. Berkas kita sudah lengkap," lanjutnya.

Usai pemeriksaan kelengkapan berkas, kedua belah pihak baik PT TPL dan KLHK harus melanjutkan ke meja mediasi. Namun mediasi terpaksa harus ditunda jadi minggu depan.

"Untuk mediasinya ditunda ke minggu depan. Mediatornya dari Hakim PN Medan bernama Ibu Sarma Siregar," pungkas Sordame.

2. PT TPL digugat KLHK ganti rugi Rp3,8 triliun dan pemulihan lahan seluas 1.261,6 hektar

IMG_20260127_113956.jpg
Tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam berkas petitum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana yang dilansir dari SIPP PN Medan, mereka menggugat untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hutan tanaman industri berikut dengan industri pulp selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung. Mereka juga menggugat PT TPL menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

Tak sampai di situ, KLHK meminta Hakim untuk menghukum PT TPL membayar ganti kerugian materiil secara tunai melalui rekening kas negara, sebesar Rp3,8 triliun. Kemudian menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan area terbuka seluas 1.261,5 hektare.

Kegiatan pemulihan yang dimaksud dapat dilakukan di lahan hutan tanaman industri di area terbuka di lahan Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Tapanuli Utara. Komponen lingkungan yang akan dipulihkan terdiri dari komponen biotik dan komponen abiotik. Dengan standar pulih di antaranya berupa pemulihan lahan mineral pada lahan hutan tanaman milik PT TPL.

Pemulihan ini dinyatakan selesai apabila telah memenuhi kriteria terpulihkan untuk ekosistem tanah mineral yang meliputi tidak terjadinya aliran permukaan (run-off) dan erosi pada tanah, tidak terjadi longsor, banjir, hingga sedimentasi pada daerah hilir.

3. Pemulihan harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun

IMG_20260127_114111.jpg
Sidang perdata PT TPL dan PT TBS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selain itu, pemulihan juga harus memperhatikan kembalinya siklus hara, siklus energi, serta perbaikan kualitas tanah pada lahan hutan tanaman. Begitu pula dengan dokumen rencana pemulihan, yang harus ditetapkan oleh Direktorat Teknis pada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Di mana PT TPL wajib melaksanakan pemulihan setelah rencana pemulihan disetujui.

Dari petitum KLHK tersebut, pemulihan harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan. Apabila dinyatakan tidak pulih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, maka pemulihan dapat dilanjutkan sampai pulih.

Pelaksanaan pemulihan tersebut juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi setiap 1 tahun sekali oleh tim pengawas yang terdiri dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah, organisasi lingkungan hidup, ahli, unsur masyarakat, dan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Jalani Sidang Perdata, PT TPL Digugat KLHK Ganti Rugi Rp3,8 Triliun

03 Feb 2026, 17:47 WIBNews