Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditangkap Melawan, Dua Pelaku Ranmor di Binjai Ditembak Polisi

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Binjai, IDN Times - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkapar. Pelor petugas kepolisian dari unit satreskrim Polres Binjai, menembus kakinya.

Kini kedua pelaku berinisial DS (25) dan YP (25) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus mendekam dibalik jeruji besi.

1. Coba melarikan diri dan melawan saat ditangkap dari persembunyian

20260202_194035.jpg
Dua pelaku ranmor yang beraksi di binjai dipelor polisi (IDN Times/ dok Humas Polres Binjai)

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan, bahwa proses pengamanan berlangsung dalam situasi yang cukup menegangkan. Ia berdalih, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan. 

"Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi," kata AKP Hizkia, Senin (2/2/2026).

2. Polisi sita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku

Barang bukti curanmor di wilayah Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Barang bukti curanmor di wilayah Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, sepasang sepatu, dan satu celana panjang.

"Peristiwa berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu. Saat dicek, sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut sudah tidak ada," jelas dia.

3. Dua pelaku kini meringkuk dibalik jeruji besi

Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).



Dari sini petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku dari informasi masyarakat. Petugas lantas menangkap kedua pelaku dari tempat persembunyianya pada Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara menanti keduanya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Astindo Optimis Wisatawan India akan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

02 Feb 2026, 21:48 WIBNews