Koordinir 25 Rakit, Tempat Tampung-Olah Emas Ilegal di Riau Digerebek

- Koordinir 25 rakit PETI, peran kedua tersangka dan 4 saksi
- Temukan sabu dan ekstasi dirumah tersangka US
- Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara dan pidana denda Rp100 miliar
Pekanbaru, IDN Times- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dimana, lokasi praktik ilegal tersebut berada di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 6 orang.
"Dari 6 orang itu, 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya US dan HM. Sedangkan 4 lainnya berinisial NP, HL, RO, dan PR, statusnya saksi.
Dalam penggerebekan itu, dilanjutkan Kombes Pol Ade, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sebanyak Rp66.580.000 dan sejumlah barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
"Ada dua lokasi penggerebekan. Pertama di tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal itu dan kedua dirumah tersangka US, jaraknya tidak jauh dari lokasi pertama, sekitar 120 meter," lanjutnya.
Penggerebekan ini diketahui berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah itu. Atas informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga terungkapnya praktik ilegal tersebut.
1. Koordinir 25 rakit PETI, ini peran kedua tersangka dan 4 saksi

Kombes Pol Ade menerangkan, tersangka US berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI. Sedangkan tersangka HM, perannya sebagai pembakar emas.
"Saksi NP, HL, RO, dan PR ini pendulang tradisional," terang Kombes Pol Ade.
Lebih lanjut Kombes Pol Ade menjelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka US mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan dan biaya desa.
"Dalam praktiknya, tersangka (US) ini juga menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut," jelasnya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk ke pemodalnya," sambung Kombes Pol Ade.
2. Temukan sabu dan ekstasi dirumah tersangka US

Tidak hanya barang bukti terkait PETI, dalam penggerebekan di rumah tersangka US, pihak kepolisian juga menemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi beserta alat hisap. Terkait dengan Narkoba tersebut, tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah berkoordinasin dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan telah melaksanakan serah terima barang bukti untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan," sebut Kombes Pol Ade.
3. Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara dan pidana denda Rp100 miliar

Kombes Pol Ade menambahkan, perbuatan kedua tersangka itu merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial. Atas hal tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Kombes Pol Ade.












![[Foto 1] Harris Hartanto Tan, CEO dan Co-Founder Coffeenatics (kanan) dan Norita Chai, Co-Founder dan COO Coffeenatics (kiri) mengenalkan kopi tubruk menggunakan biji kopi Tapanuli Selatan di Paviliun Indonesia, Wo.jpeg](https://image.idntimes.com/post/20260202/upload_4f573020d8ebf2a3f2eadf6da4ca9cd2_712fe9c7-2f55-457e-942d-16af9f0dc9c1.jpeg)





