Desa Antikorupsi di Sumut Terus Digeber, Ditargetkan Bertambah Jadi 6

- Pemprov Sumut menargetkan enam Desa Antikorupsi baru pada 2026 sebagai langkah memperluas gerakan pencegahan korupsi dari tingkat desa.
- Penetapan Desa Antikorupsi dilakukan melalui penilaian ketat KPK RI dengan lima aspek utama, termasuk tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat.
- Pemerintah daerah fokus pada pembinaan intensif bagi perangkat desa dan masyarakat agar siap menghadapi penilaian KPK di enam kabupaten terpilih.
Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggeber upaya pencegahan korupsi dimulai dari desa. Pembangunan desa antikorupsi dinilai sebagai salah satu caranya.
Pemprov Sumut menargetkan enam desa berstatus Desa Antikorupsi pada 2026. “Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026).
Justru menjadi pertanyaan, apakah cara ini bisa mendepak Sumut dari podium sebagai provinsi terkorup? Lantaran, data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah perkara korupsi tertinggi se Indonesia, dengan 153 perkara korupsi per tahun 2024, disusul Jawa Timur dengan 141 perkara, dan Makassar di posisi ketiga dengan 120 perkara.
1. Dari satu desa, bakal dikebut jadi enam

Program Desa Antikorupsi di Sumut sebenarnya baru dimulai dari skala yang sangat kecil. Pada 2023, hanya ada satu desa yang menyandang status tersebut, yakni Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara.
“Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” kata Parlindungan.
Dua tahun berselang, jumlahnya mulai bertambah. Pada 2025, empat desa telah mendapatkan pengakuan dari KPK RI. Keempat desa itu tersebar di beberapa kabupaten, mulai dari Labuhanbatu hingga Tapanuli Selatan. Tahun ini, Pemprov Sumut mencoba mempercepat laju itu dengan menargetkan enam desa baru.
2. Status “antikorupsi” bukan sekadar formalitas

Ternyata, membuat Desa Antikorupsi tidak sesederhana namanya. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Desa Antikorupsi, setiap desa harus melalui penilaian ketat dari KPK RI.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujar Parlindungan.
Artinya, label ini bukan hanya soal administrasi. Ada lima aspek yang dinilai, mulai dari tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal. Semua harus berjalan seimbang agar desa bisa lolos sebagai percontohan.
3. Kunci ada di pembinaan dan kesiapan desa

Mengejar target enam desa dalam satu tahun tentu bukan pekerjaan ringan. Karena itu, Pemprov Sumut mulai memperkuat pendekatan dari hulu—yakni pembinaan.
Dinas PMD Dukcapil Sumut kini aktif melakukan sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota, sekaligus membina langsung pemerintah desa. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga lembaga masyarakat ikut dilibatkan.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antardaesa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan.
Penilaian dari KPK sendiri dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.










![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)







