Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Konsultan Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Danau Toba

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, ditetapkan pada Senin (2/2/2026).

“ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka ini menyusul penahanan sebelumnya terhadap tersangka ESK pada 27 Januari 2026, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pihak yang menandatangani kontrak kerja pada proyek dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan resmi,  Senin malam.

Penetapan status tersangka terhadap ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.

Kelalaian tersebut diduga menyebabkan terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka ET dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat Soal Guru Honorer

03 Feb 2026, 23:51 WIBNews