Kasus Pencurian HP: Pemilik Toko Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pidana

- Kasus pencurian di Medan berbeda dengan Sleman
- Penetapan tersangka pemilik toko HP memenuhi minimal alat bukti
- Keluarga klaim tidak melakukan kekerasan saat menangkap pelaku pencurian
Medan, IDN Times - Kasus pencurian yang menimpa pemilik toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu berinisial PS (35 tahun), tak luput dari perhatian ahli pidana Dr. Alpi Sahari. Baginya, penetapan tersangka yang justru berbalik dialamatkan kepada sang pemilik toko ponsel atas dugaan penganiayaan, sangat berbeda dengan yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagi Alpi, tak ada alasan pembenaran dalam kasus pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Pancurbatu dan Medan Sunggal itu. Bahkan PS beserta 3 saudaranya diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga melibatkan alat setrum.
1. Kasus penetapan tersangka yang berbalik ke korban di Medan jauh berbeda dengan Sleman

PS merupakan seorang pemilik toko ponsel yang berada di Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Ia mengalami nasib nahas setelah tokonya dirampok oleh karyawannya sendiri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Tak lama setelah kejadian pencurian tersebut, PS ditemani keluarganya yang lain berinisiatif menyergap pelaku di salah satu hotel Medan Sunggal. Namun dalam penyergapan itu mereka diduga melakukan penganiayaan, sebelum pada akhirnya menyerahkan pelaku pencurian kepada polisi. Hal inilah yang membuat PS berbalik ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan.
"Kalau dalam kasus Sleman itu, kalau kita lihat konstruksinya, ada namanya alasan pembenar. Kasus di Sleman itu ada rangkaian, yakni adanya pelaku melakukan penjambretan. Boleh nggak melakukan pembelaan? Nah, pelaku ini melakukan karena seketika. Seketika ada serangan, maka dibolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Kenapa? Karena ada serangan seketika terhadap orang atau barang. Tujuannya itu adalah untuk menyelamatkan," kata ahli pidana, Alpi Sahari, kepada IDN Times, Senin (3/2/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa kualifikasi pembenar layaknya di Sleman tidak ditemukan dalam kasus yang menimpa PS. Tidak ada serangan secara seketika yang mengharuskan PS dan keluarganya melakukan pembelaan diri.
"Tidak ada serangan secara seketika, apalagi kita lihat dari peristiwa yang ada, kan berbeda. Kasus pencurian kemudian kasus penganiayaan, dikatakan itu (penganiayaan) adalah bentuk membantu aparat penegak hukum dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, itu berbeda. Tidak bisa dikatakan ini adalah sebagai bentuk alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum di dalam unsur objektif maupun subjektif pemenuhan pasal dalam Undang-Undang," lanjutnya.
2. Ahli pidana: penetapan tersangka pemilik toko HP di Pancurbatu telah memenuhi minimal alat bukti

Alpi mengaku telah membaca dan memerhatikan sepenuhnya soal perkara yang menimpa PS dan keluarganya. Termasuk pula bagaimana penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan.
"Faktanya di TKP pada saat melakukan tindak pidana kekerasan dan atau juga penganiayaan, itu dilakukan lebih dari 2 orang. Artinya kan dengan tenaga bersama, terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan. Kekerasan terhadap orang atau barang atau juga masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana penganiayaan anak. Jadi saya selaku ahli melihat berkaitan dengan unsur. Karena kita baca pola, alat bukti, keterangan saksi-saksi. Dalam hukum pidana itu ada 3 syarat. Pertama, melihat dari perbuatan yang dapat dipidana. Kedua, berkaitan dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan di dalam diri si petindak," beber Alpi.
Ahli Pidana yang pernah memberi pandangan terkait kasus Brigadir Joshua hingga kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso ini, mengatakan bahwa penetapan tersangka pemilik toko HP di Pancurbatu telah memenuhi minimal alat bukti. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terbaru.
"Kenapa lari, kalau tidak salah ya silakan tanggung jawab atas perbuatan tersebut. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, datang silakan ajukan praperadilan. Ini kan persoalan hukum bukan persoalan opini. Ajukan praperadilan. Tetapi kalau mengajukan praperadilan di KUHAP kita yang baru, kalau dia DPO tidak bisa mengajukan praperadilan," pungkasnya.
3. Keluarga klaim tak lakukan kekerasan saat menangkap pelaku pencurian

Pernyataan berbeda datang dari keluarga PS. Mereka tidak terima bahwa penetapan tersangka juga dialamatkan kepada mereka. Meskipun begitu, mereka mengaku ada melakukan penangkapan terhadap 2 karyawan yang mencuri di toko mereka.
"Adik kami si PS (pemilik toko) tak ada menyentuh. Setahu saya, nggak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut. Kalau penganiayaan yang beredar di media di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan," klaim Nia selaku kakak PS dan istri tersangka LS.
Ia terkejut setelah suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan tersebut. Bahkan salah satu dari mereka sudah ditangkap dan 3 lainnya ditetapkan sebagai buronan.
"Kedatangan kami ke Kantor Gubernur, kami mau minta perlindungan hukum dari Bapak Bobby agar kiranya mau melihat kesedihan kami. Karena di sini kami kan hanya korban, kenapa suami dan bahkan adik kami dijadikan tersangka, bahkan satu sudah dipenjara. Kami merasa ini enggak adil bagi kami. Kami yang dirugikan. Kenapa, kenapa harus dijadikan tersangka, bahkan sudah ditahan," pintanya.















![[Foto 1] Harris Hartanto Tan, CEO dan Co-Founder Coffeenatics (kanan) dan Norita Chai, Co-Founder dan COO Coffeenatics (kiri) mengenalkan kopi tubruk menggunakan biji kopi Tapanuli Selatan di Paviliun Indonesia, Wo.jpeg](https://image.idntimes.com/post/20260202/upload_4f573020d8ebf2a3f2eadf6da4ca9cd2_712fe9c7-2f55-457e-942d-16af9f0dc9c1.jpeg)


