Viral Pemilik Toko HP Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan

Medan, IDN Times - Pemilik toko ponsel yang berada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, mengalami nasib kurang sedap. Dua pegawainya berinisial GO dan KT yang belum genap sebulan bekerja, kedapatan mencuri dan melarikan sejumlah barang berharga di toko tersebut.
Menurut klaim keluarga, kerugian materil mencapai Rp100 juta. Sebab ponsel baru maupun yang sedang diperbaiki juga raib dirampok.
Kasus ini semakin keruh ketika korban alih-alih secara resmi ditetapkan sebagai tersangka juga. Usut punya usut, polisi mengatakan bahwa sang pemilik toko bersama saudaranya diduga melakukan penganiayaan dan melakukan penangkapan secara mandiri (main hakim sendiri) tanpa dibantu petugas berwajib.
1. Baru dua bulan bekerja, seorang karyawan jarah toko ponsel milik bos sendiri

Keluarga pemilik toko ponsel bernama Nia Sihotang (38 tahun) membenarkan insiden tersebut. 2 karyawan yang bekerja di toko adiknya melakukan pencurian berupa brankas hingga ponsel milik customer.
"Toko kami dibongkar oleh karyawan sendiri. Jadi, isi toko semua diambil, brankasnya dibongkar, dia membawa semua HP bahkan yang sedang diservis pun dibawa, sama suku cadang, dan alat-alat servis. Jadi, setelah mengetahui itu, adik kami inisial PS, melaporkan ke Polsek Pancur Batu," kata Nia kepada IDN Times saat dijumpai di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Senin (2/2/2026).
Usai melaporkan kasus ini, korban berinisiatif bekerja sama dengan karyawan lainnya untuk memancing pelaku. Bertempat di salah satu hotel, mereka melakukan penggerebekan. Dari pengakuan Nia, penggerebekan ini diketahui bahkan diikuti oleh penyidik Polsek Pancurbatu.
"Suami saya, LS, menelepon temannya yang merupakan penyidik bahwa pelaku sudah ada di hotel. Tapi penyidik bilang, 'ayolah, sama-sama kita'. Jadi karena suami saya merasa enggak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama dengan bapak polisi ini tadi, si Brigadir S, beserta satu orang temannya," lanjut Nia.
2. Korban pencurian justru ditetapkan jadi tersangka penganiayaan

Saat digerebek, Nia yang kala itu ikut bersama suami dan adiknya mengaku melihat pelaku mengancam dengan pisau. Karena spontanitas tersebut, mereka berusaha membela diri.
"Adik kami si PS (pemilik toko) tak ada menyentuh. Setahu saya, nggak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut. Kalau penganiayaan yang beredar di media di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan," klaim Nia.
Ia terkejut setelah suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan tersebut. Bahkan salah satu dari mereka sudah ditangkap dan 3 lainnya ditetapkan sebagai buronan.
"Kedatangan kami ke Kantor Gubernur, kami mau minta perlindungan hukum dari Bapak Bobby agar kiranya mau melihat kesedihan kami. Karena di sini kami kan hanya korban, kenapa suami dan bahkan adik kami dijadikan tersangka, bahkan satu sudah dipenjara. Kami merasa ini enggak adil bagi kami. Kami yang dirugikan. Kenapa, kenapa harus dijadikan tersangka, bahkan sudah ditahan," pintanya.
3. Polisi: korban pencurian tangkap dan aniaya dua pelaku hingga menggunakan alat setrum

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan penetapan tersangka itu. Mereka yang merupakan korban pencurian diduga melakukan penganiayaan terhadap dua karyawannya sekaligus melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan polisi.
"Saat ini proses terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka, dari pelaku pencurian, sudah berada di Polsek Pancur Batu. Sebelumnya, penyidik mengingatkan kepada tersangka bahwa apabila pelaku pencurian ditemukan, maka segera untuk memberitahukan kepada penyidik untuk dilakukan proses-proses hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi dari pelaku LS ini tidak berbarengan atau tidak menunggu dari bantuan polisi atau penyidik, sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri. Mereka melakukan upaya tindakan untuk mengamankan atau menangkap pelaku ini sendiri, sehingga tidak didampingi oleh penyidik," kata Bayu kepada IDN Times.
Dari hasil proses penyidikan polisi, mereka juga menemukan fakta adanya penganiayaan. Hal ini diperoleh dari keterangan saksi dan juga bukti visum.
"Sehingga dari hasil tersebutlah memang ada suatu tindakan (penganiayaan). Kami pun beranjak dari hasil visum pada saat kami pertama kali menerima laporan. Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya. Dipiting dan ditarik keluar, dan dimasukkan di dalam bagasi belakang mobil, di situ masih melakukan penganiayaan bahkan pakai alat setrum," jelas Bayu.
4. Saat mediasi, tersangka penganiayaan minta uang Ro250 juta

Karyawan pelaku pencurian sudah ditetapkan tersangka dan mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan. Sementara pemilik toko ponsel pelaku penganiayaan tersebut kini sudah ditangkap Polrestabes Medan. Abang dan keluarganya yang juga ikut menganiaya, disebut Bayu berstatus sebagai buronan.
"Pada saat di Polsek, telah terjadi kesepakatan bersama sebenarnya dan tidak terjadi pemufakatan karena dari pihak pemilik toko ponsel meminta uang mediasi sebesar 250 juta," pungkas Bayu.


![[Foto 1] Harris Hartanto Tan, CEO dan Co-Founder Coffeenatics (kanan) dan Norita Chai, Co-Founder dan COO Coffeenatics (kiri) mengenalkan kopi tubruk menggunakan biji kopi Tapanuli Selatan di Paviliun Indonesia, Wo.jpeg](https://image.idntimes.com/post/20260202/upload_4f573020d8ebf2a3f2eadf6da4ca9cd2_712fe9c7-2f55-457e-942d-16af9f0dc9c1.jpeg)















