Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kantor Kemenag Binjai Dibobol, 4 Unit Kompresor AC Digondol dan Dijual

-
Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan pelaku
  • Barang curian dijual secara terpisah untuk hindari kecurigaan petugas
  • Tersangka dijerat sesuai pasal 477 KUHPidana nomor 1 tahun 2023
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai, dibobol maling. Empat unit mesin kompresor AC yang terpasang di dinding gedung mendadak hilang digondol.

Serangkaian penyelidikan langsung dilakukan petugas kepolisian Unit Satreskrim Polres Binjai. Hasilnya, pelaku berinisial MI (41), berhasil ditangkap pihak kepolisian di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai.

1. Pelaku sudah berhasil ditangkap

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)


Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara. Berdasarakan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengingkap dan mengamankan pelaku.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara," kata Mirzal, Senin (2/1/2026).

2. Hindari kecurigaan petugas, barang cuurian dijual secara terpisah

Pelaku pencurian kantor kemenag yang berhasil ditangkap polisi (IDN Times/ dok humas polres binjai)
Pelaku pencurian kantor kemenag yang berhasil ditangkap polisi (IDN Times/ dok humas polres binjai)

Selain mengamankan pelaku, Ia mengaku, jika pihak kepolisian juga mengamankan sebagian barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti ini ditemukan dalam kondisi dicincang seperti pembungkus tembaga dan cincangan tembaga. Diduga hasil barang curian dijual dengan cara terpisah-pisah. Sehingga dalam penjualan tidak terdetekssi petugas.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga yang diduga hasil pembongkaran mesin kompresor," tambah Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia.

3. Tersangka diherat sesuai pasal 477 KUHPidana nomor 1 tahun 2023

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)



Atas perbuatannya, MI kini harus berurusan dengan hukum. Tersangka akan menjalani hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.

Dia akan dijerat dengan regulasi terbaru sesuai dengan pasal yang diterapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

"Tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kantor Kemenag Binjai Dibobol, 4 Unit Kompresor AC Digondol dan Dijual

02 Feb 2026, 15:52 WIBNews