Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petani Dumai Diduga Jadi Pengecer Ekstasi dan Sabu di Tapsel

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tapanuli Selatan, IDN Times – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang pria berinisial AR (39), yang berprofesi sebagai petani asal Kota Dumai, Riau, diringkus polisi saat sedang duduk santai di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan belasan butir pil ekstasi serta beberapa paket sabu di sekitar lokasi penangkapan.

“Pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali secara eceran,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2026).

1. Ekstasi dan sabu disembunyikan di berbagai saku

Ilustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)
Ilustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 03.30 WIB tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak dan terpisah-pisah. Di saku depan kanan, ditemukan 6 butir ekstasi dan uang tunai Rp852.000, sementara di saku belakang kiri terdapat 2 butir, dan di saku bawah celana sebelah kiri kembali ditemukan 4 butir pil ekstasi.

Selain total 12 butir pil ekstasi, petugas juga menyita 3 buah plastik klip kecil berisi sabu yang ditemukan di sekitar tempat pelaku diamankan. Polisi juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.

2. Pasokan Barang berasal dari jaringan rantauprapat

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku tidak bekerja sendirian. Ia membeberkan bahwa barang haram berupa pil ekstasi dan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial JK di Kota Rantau Prapat pada pertengahan Januari 2026 lalu.

Identitas penyuplai berinisial JK tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (lidik) oleh pihak kepolisian. AR sengaja menjemput barang tersebut untuk kemudian diedarkan secara eceran di wilayah Paluta demi mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kami sedang mendalami jaringan peredaran ini untuk memutus rantai pasokan dari luar daerah,” katanya.

3. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan aturan penyesuaian pidana terbaru dalam KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara.

“Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berencana mengirimkan barang bukti ke Bid Labfor Poldasu untuk memastikan kandungan zat terlarang tersebut sebelum melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sumut

01 Feb 2026, 22:38 WIBNews