Ditabrak Polisi di THM Golden Tiger Medan, Keluarga Minta Pelaku Dipecat

Medan, IDN Times - Keluarga Elida Delviana Tamin menuntut pelaku polisi yang menabrak adiknya sebagai korban agar dipecat. Hal ini dikatakan oleh Yogie Azhari Tamin (28) warga Jalan Pendidikan, Gang Tego, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, yang merupakan Abang kandung.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2025 lalu, tepatnya pukul 04.15 WIB, yang terjadi di jalan Merak Jingga depan Golden Tiger Kota Medan.
Dia menceritakan bahwa, korban kecelakaan ini terjadi melibatkan tiga personel Polda Sumatera. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, dirinya meminta keadilan agar tiga oknum personel Poldasu yang terlibat dipecat. Tidak hanya dipecat, diminta juga para pelaku juga harus ditahan.
"Di lokasi kejadian saya memang tidak ada. Berdasarkan cerita dari teman adik saya, dia ditabrak oleh polisi. Sekarang kondisi adik saya (korban) seperti stroke berat, makan dari selang dan sudah tidak bisa berbicara seperti semula. Oleh sebab itu, saya minta keadilan untuk adik saya. Para pelaku harus dipecat juga ditahan," ungkap Abang korban, Yogie Azhari didampingi Tim Kuasa Hukum, Arya Agustinus Purba pada IDN TImes, Kamis (29/1/2026).
Dijelaskannya, dalam insiden tersebut sempat ada keributan pelaku dengan yang lain di dalam Golden Tiger. Hingga merembet keluar atau di jalan sekitaran lokasi.
Dalam kronologi berdasarkan cerita Yogie, saat itu korban masuk ke dalam mobil tapi dikarenakan ada keributan, ia keluar untuk melihat dan kemudian korban ditabrak oleh pelaku hingga terpental. Namun, sebelumnya pelaku yang menabrak sempat sudah pergi dan memutar jalan untuk balik ke lokasi.
"Karena kawan berantamnya yang di dalam tadi itu masih di luar dan berdiri-berdiri, mungkin dia mau menabrak kawan berantamnya itu tapi menyasar ke adik saya, kondisi dia saat itu sedang mabuk," sambung Yogie.
1. Pihak keluarga korban terus merasa curiga atas kejadian tersebut dan teman yang bersama saat kejadian

Saat kejadian Yogie bertemu adiknya sudah di rumah sakit bersama yang mengaku kakak angkat Elida, bernama Vina. Ada 2 rumah sakit yang menangani korban tersebut, pertama RS Bhayangkara tapi tidak sanggup dan dirujuk ke RS Columbia.
"Ketika saya mau buat laporan, ditahan sama Vina. Dia mengatakan kalau dirinya sudah buat laporan dan mengaku kakak angkatnya. Teman-teman dekat adik saya mengaku kalau adik saya ini baru kenal sekitar 3 bulan. Saya coba lagi buat laporan, dan masih ditahan lagi. Pada tanggal 27 Oktober 2025, ayah saya datang. Kata si Vina percayakan ini pak sama kami, pada saat itu saya gak percaya. Jadi, saya minta barang-barang adik saya tapi gak dikasih cuma dibilang ada dan saya juga minta bukti laporannya tapi gak dikasih juga cuma dibilang ada," jelasnya.
Keluarga mencoba untuk mengintrogasi Vina, sama siapa sebenarnya korban pada saat dilokasi.
"Ada pak, tapi dia gak mau naik ke permukaan, Vina bilang percayakan sama kami ini lagi kami urus," tambahnya.
Selanjutnya, dari pihak keluarga korban juga sempat bingung saat pihak RS meminta deposit untuk melanjutkan tindakan operasi sebesar Rp90 juta. Disitu, keluarga ingin membuat laporan. Namun, kembali ditahan oleh Vina dan perannya yang mengaku akan membantu korban dilaksanakannya dengan cara menghubungi pelaku agar dapat membantu. Alhasil, keluarga pelaku mendatangi keluarga korban ke Rumah Sakit karena ingin menyerahkan deposit operasi tersebut.
Keluarga korban sempat menolak dan mengalihkan ke Vina.
"Awalnya mau diserahkan atau dikirim ke saya tapi saya bilang tidak, dan langsung saja ke Vina karena bukan urusan saya, aku cuma perlu keselamtan adik saya yang sedang kritis. Kemudian di transfer ke Vina awalnya Rp75 juta dan ke-2 sampai Rp100 jutaan," tuturnya.
Namun, pihak keluarga korban terus merasa curiga atas kejadian tersebut dan teman yang bersama saat kejadian.
Yogie kemudian berniat untuk membuat laporan kembali, namun lagi-lagi ditahan oleh Vina. Sebab, dia meyakini akan diproses kejadian tersebut.
"Dibilang si Vina ini, dia tahu adik saya lagi sama siapa pada saat itu dan pergi sama siapa tapi tidak mau namanya naik ke permukaan. Saya minta barang-barang adik saya, dia cuma kasih KTP, sedangkan HP dan tas katanya lagi dibawa sama kawan si Vina yang sedang dinas. Kemudian, setelah 3 hari tas, dompet dan HP dikasihnya," terangnya.
Yogie mengatakan bahwa pelaku merupakan personel kepolisian diketahui saat kejadian viral ada yang menyebutkan polisi diduga tengah mabuk, dan ditambah dengan bertemunya orangtua pelaku.
"Orangtua pelaku sempat minta-minta maaf sujud, saya belum bisa ngomong karena masih hancur sekali perasaan saya. Mereka bilang akan tanggungjawab dan maafkan anak saya. Tapi, pada saat yang ke-3 orangtuanya sudah gak sanggup untuk deposit lagi," ungkapnya.
Disebutkan Yogie bahwa, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto pernah memberikan bantuan melalui ajudannya. Setelah ia membuat laporan, karena sudah tidak percaya lagi pada Vina.
"Sementara bapak pelaku tadi sudah tidak sanggup untuk deposit, jadi saya panik untuk operasinya. Begitu saya buat laporan tanggal 29 Oktober 2025 itu sempat viral, dan baru-baru ini si pelaku itu sudah ditetapkan jadi tersangka tapi sepertinya belum ditahan," sebut Yogie.
2. Pihak keluarga polisi pernah menawarkan perdamaian kepada keluarga korban

Sebelumnya, pihak keluarga pelaku, pernah menawarkan perdamaian kepada keluarga korban dan meminta rincian biaya perawatan/pengobatan korban sampai sembuh.
Abang korban kemudian memberi rincian biaya pengobatan per bulan sekitar Rp30 juta, pihak keluarga pelaku tidak menyanggupinya, dan pihak keluarga pelaku mengatakan hanya menyanggupi Rp200 juta untuk perdamaian. Keluarga korban menolak. Karena kondisi korban yang saat ini sudah cacat permanen membutuhkan banyak biaya agar bisa pulih kembali.
"Mereka (keluarga pelaku) kemudian menghubungi saya lagi, menanyakan kalau damai sampai selesai kira-kira berapa biayanya? Lalu saya sebut angka Rp1 Miliar, mereka tidak menyanggupinya," jelasnya.
Kini kondisi korban tulang rusuk kanan patah 7, kiri patah 2, dan ada tulang yang patahannya menancap ke paru-paru hingga bolong, pembuluh darah pecah, otak kanan dan kiri rusak dan kakinya sudah bengkok. Saat ini, Elida dipasangkan selang di otaknya agar tidak ada pembekuan di kepala.
"Dokter menyatakan ini benturan bukan sekali atau dua kali tapi sudah berkali-kali bahkan dahsyat dan luar biasa benturan itu. Katanya terepntal hingga 5 meter," tuturnya.
Hingga akhirnya, Yogie memilih untuk melanjutkan ke jalur hukum dan meminta bantuan kepada Penasihat Hukum (PH) untuk meminta keadilan dan trasnparan dalam memproses pelaku.
"Saya dari pihak keluarga meminta pelaku untuk dipecat, transparan melakukan prosesnya hingga ditahan. Karena, saya mendengar kabar kalau dia masih melakukan aktivitas di Polda Sumut," ungkap Yogie sebagai anak pertama.
3. Tim kuasa hukum menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum, Arya Agustinus Purba menambahkan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan. Pasalnya sampai saat ini, saksi dari pihak korban tidak ada yang diperiksa. Harusnya, penyidik bisa mengembangkan, siapa teman yang bersama korban di Tempat Hiburan Malam (THM).
"Dari informasi yang kami dapat di lapangan, korban saat berada di dalam THM bersama teman pria yang diduga oknum perwira polisi. Ini harusnya dikembangkan agar kasus ini terang benderang," ungkapnya.
Arya menambahkan, sampai saat ini, penyidik baru menetapkan driver, Bripda VP sebagai tersangka. "Informasi yang kami terima, Senin (2 Februari 2026) Bripda, VP baru akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami minta usai diperiksa Bripda VP harus ditahan," ungkapnya.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan tiga personel Polda Sumut itu terjadi di sekitar tempat hiburan malam (THM), Jalan Merak Jingga, pada Minggu (26/10/2025). Ketiga personel itu berinisial VP, ST, dan BI yang ketiganya berpangkat Bripda. Awalnya, ketiga personel itu masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya beranjak dengan menaiki mobil Brio B 2706 TL. Bripda VP menjadi sopir dan dua lainnya duduk di bangku penumpang. Saat hendak ke Jalan Perintis Kemerdekaan, mobil tersebut menabrak Elida yang masih berada di sekitar tempat hiburan tersebut.
Dikatakan Arya, pihaknya memiliki dugaan dan foto kepada seseorang, bahkan sudah berkomunikasi untuk menanyakan ke Vina tapi tidak menjawab.
Wahyudi yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum menyampaikan hal yang sama, ada kejanggalan pada kasus ini karena tidak dihadirkan saksi dari pihak korban termasuk Vina. Sebab, THM tidak mungkin tidak memiliki CCTV untuk membuktikan siapa saja yang ada dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Polda Sumut mengklaim ketiga personelnya yang terlibat dalam penabrakan Elida telah menjalani proses hukum internal. Mereka menjalani hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) usai berkendara dalam keadaan mabuk dan menabrak seorang wanita hingga kritis.
Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Chandra, mengatakan ketiga personel tersebut berinisial Bripda VP, Bripda ST, dan Bripda BI.
“Terkait tiga orang yang terlibat kecelakaan sudah diproses di Bid Propam. Yang mana hari ini dari tiga orang tersebut kita masukkan ke dalam patsus,” kata Chandra saat diwawancarai di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).
Chandra menuturkan, ketiganya tidak hanya diperiksa terkait kasus kecelakaan, tetapi juga soal keberadaan mereka di tempat hiburan malam sebelum kejadian.
“Kita proses dia bukan hanya karena kecelakaannya tapi juga terkait perbuatan sebelumnya,” ujarnya.


















