Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gunakan Ijazah Orang, Anggota DPRD dari Golkar di Riau jadi Tersangka

Ilustrasi Ijazah | sumber : pexels.com
Ilustrasi Ijazah | sumber : pexels.com
Intinya sih...
  • Sunardi menggunakan ijazah orang lain untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
  • Belum ditahan karena Sunardi kooperatif selama pemeriksaan, tapi masih ada pemeriksaan lanjutan.
  • Sunardi membantah menggunakan ijazah orang lain dan telah menjelaskan tuduhan kepada penyidik dengan baik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pelalawan - Sunardi resmi berstatus tersangka. Penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau itu, dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Unit III pada Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.

Adapun kasusnya, Sunardi yang merupakan kader Partai Golkar tersebut, menggunakan ijazah orang lain untuk pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

"Benar, SU (Sunardi) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan ijazah orang lain untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan," ucap Kepala Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Sabtu (31/1/2026).

AKP I Gede mengatakan, ditersangkakannya Sunardi oleh pihaknya, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Dimana, tim penyidik melakukan pemeriksaan, mulai dari saksi, ahli, hingga alat bukti yang sah.

"Saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemenang, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan dan ahli HAN (Hukum Administrasi Negara)," katanya.

Atas perbuatan, Sunardi dijerat dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.

Dari kedua pasal itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. 

1. Sudah 2 periode menjadi anggota DPRD, begini kasusnya

Ilustrasi anggota DPRD ikuti sidang paripurna. IDN Times/Daruwaskita
Ilustrasi anggota DPRD ikuti sidang paripurna. IDN Times/Daruwaskita

Sunardi diketahui sudah 2 periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi menggunakan ijazah Paket C.

Namun, kasus yang dibuat Sunardi, sebelum ia mendapatkan ijazah Paket C. Dimana, ia menggunakan ijazah SMP orang lain dengan nama yang sama di Provinsi Lampung.

Dengan menggunakan ijazah SMP orang lain itu, Sunardi mengikuti Paket C hingga mendapatkan ijazah setara SMA. Dengan ijazah Paket C itu, Sunardi kemudian memanfaatkannya untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD periode tahun 2019-2024.

Hebatnya lagi, setelah duduk jadi anggota DPRD Pelalawan, ia melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan meraih gelar serjana hukum (SH).

2. Belum ditahan

ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)
ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)

AKP I Gede menambahkan, Sunardi telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum melakukan tindakan penahanan dikarenakan Sunardi kooperatif dan masih ada pemeriksaan lanjutan. 

"Tersangka sudah kita periksa, dia hadir memenuhi panggilan penyidik. Sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif ya, jadi belum (dilakukan tindakan penahanan badan). Kemungkinan masih ada pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

3. Bantah gunakan ijazah orang lain

20260131_155214.jpg
Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar, saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (IDN Times/ istimewa)

Terpisah, usai diperiksa sebagai tersangka, Sunardi yang ditemui awak media dengan tegas membantah bahwa dirinya menggunakan ijazah SMP milik orang lain untuk menjadi anggota dewan di Kabupaten Pelalawan.

"Saya tegaskan, tidak ada mengunakan ijazah orang lain untuk jadi anggota dewan. Ijazah saya ada asli, mulai dari SD dan SMP. Kalau ada ijazah orang lain (yang namanya) sama, dapat diuji ke depannya," tegas Sunardi.

Disisi lain, penasihat hukum Sunardi, Tatang Suprayoga mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, dirinya mendampingi kliennya.

"Ya klien kami kooperatif untuk memberikan keterangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang diajukan penyidik. Semua pertanyaan mampu dijawab dengan baik dan benar oleh klien kami. Jadi klien kami telah menjelaskan dengan gamblang apa yang dituduhkan, ia membantah tidak melakukan," kata Tatang.

Saat ditanya apakah akan melakukan upaya pra peradilan pasca Sunardi ditetapkam sebagai tersangka, Terang mengaku belum ada kearah tersebut. Namun, pihaknya saat ini tengah fokus pada proses hukum di Polres Pelalawan.  

"Belum ada rencana pra peradilan. Kita ikuti saja dulu proses hukumnya dan akan kita bicarakan nanti. Karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," pungkas Tatang.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kebakaran Plaza Millenium, Diduga dari Minyak di Parit Samping SPBU

31 Jan 2026, 18:39 WIBNews