Beraksi di 4 Provinsi, Polres Dumai Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Siantar

IDN Times, Dumai - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM bank. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DS (49) warga Jalan Asido, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Tersangka (DS) ditangkap di Kota Pematang Siantar," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Jumat (30/1/2026).
AKBP Angga menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DSS (40), seorang perempuan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai.
"Korban kehilangan uangnya senilai Rp20 juta melalui modus ganjal ATM yang dilakukan tersangka. TKPnya di mesin ATM BRI di ritel Alfamart Bumiayu (Kota Dumai)," terang AKBP Angga.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
1. Begini modusnya

AKBP Angga menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka DS yakni, membuat mesin ATM mengalami error, dengan menggunakan lem khusus pada tombol tertentu. Tersangka DS juga mengganti nomor call center resmi bank dengan nomor handphone miliknya.
"Jadi saat hendak mengambil uang di ATM, korban melihat ada kertas bertuliskan imbauan agar tidak menekan tombol Bahasa Inggris. Setelah memilih Bahasa Indonesia, mesin ATM tidak menampilkan perintah lanjutan," jelas AKBP Angga.
Melihat korban kebingungan, seorang karyawan Alfamart kemudian menyarankan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di kertas tersebut, yang diklaim sebagai call center Bank BRI.
Saat dihubungi, korban diarahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas bank dan diminta mengikuti sejumlah instruksi hingga akhirnya memberikan PIN ATM miliknya. Selanjutnya, korban diarahkan untuk mendatangi kantor BRI Cabang Sudirman Kota Dumai.
"Saat dalam perjalanan ke bank, korban menerima notifikasi dari aplikasi BRIMO bahwa telah terjadi penarikan uang sebanyak tujuh kali dengan total kerugian Rp20 juta," ujar AKBP Angga.
Atas kerugian itu, korban yang tak terima langsung membuat laporan ke Polres Dumai.
2. Beraksi di Sumut, Riau, Sumbar dan Jabar, total TKP ada 29

Usai berhasil menangkap DS di Kota Pematang Siantar, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai langsung melakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DS diketahui telah beraksi di sejumlah provinsi. Diantaranya, Sumatra Utara (Sumut), Riau, Sumatra Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar).
"Total TKP aksi tersangka DS ini ada 29, yang tersebut di Sumut, Riau, Sumbar dan Jabar," terang AKBP Angga.
3. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama

AKBP Angga menambahkan, tersangka DS ternyata seorang residivis dengan kasus yang mana. Dimana sebelumnya, tersangka DS telah diadili dengan 5 Kasus yang sama.
"Tersangka DS ini residivis dalam kasus yang sama. Dia sudah pernah diadili dalam 5 perkara dan divonis bersalah," tambahnya.

















