Uang Pengganti Kasus Perambahan SM Karang Gading Membengkak Jadi Rp856 M

Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Medan merilis putusan terhadap kasus korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk tetap menghukum terpidana Alexander Halim alias Akuang dengan pidana 10 tahun penjara.
Dalam putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur ini dinilai terbukti secara sah melakukan perambahan dan penguasaan lahan hutan lindung secara ilegal. Tak hanya hukuman badan, hakim juga menetapkan nilai ganti rugi yang fantastis sebagai konsekuensi kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar," tulis putusan yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (28/12/2025).
1. Uang pengganti membengkak menjadi Rp856,8 Miliar

Salah satu poin krusial dalam putusan banding ini adalah kenaikan jumlah uang pengganti (UP) yang harus dibayar oleh Akuang. Jika pada tingkat pengadilan negeri ia hanya diwajibkan membayar Rp797,6 miliar, kini majelis hakim PT Medan menaikkan angka tersebut sesuai dengan nilai kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp856,8 miliar.
Hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para perambah hutan. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Akuang akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara Akuang akan ditambah selama 5 tahun sebagai penggantinya.
2. Vonis Eks kades tapak kuda dipangkas drastis

Berbeda nasib dengan Akuang, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, justru mendapatkan keringanan hukuman yang signifikan di tingkat banding. Majelis hakim memangkas vonis Imran dari semula 10 tahun penjara menjadi hanya 2 tahun penjara saja, dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Imran tidak ikut menikmati aliran dana dari kerugian perekonomian negara tersebut, sehingga ia tidak dibebankan uang pengganti. Meski demikian, perbuatannya tetap dinyatakan bersalah karena telah membantu proses penerbitan surat keterangan tanah di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan sejak tahun 2013 lalu.
3. Awal mula kasus terungkap

Awal kasus ini mencuat, Akuang disebut merambah sekitar 210 hektare lahan SM Karang Gading. Namun belakangan negara menyita 105,952 hektare lahan yang masuk ke dalam kawasan lindung. Jika dikonversikan, luas itu setara dengan 98 lapangan bola berstandar FIFA.
Penelusuran IDN Times sebelumnya, ada 60 sertifikat yang terbit di atas lahan itu. Penyitaan dilakukan setelah terbitnya Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No: 39/SIT/PID.SUS/TPK/2022/PN.MDN.
Dalam kasus ini, Akuang menggunakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Tani Makmur untuk menguasai lahan. Sertifikat lahan yang terbit awalnya atas nama perorangan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjelaskan gambaran mulai dari jual beli lahan hingga penerbitan sertifikat. Akuang mulai membeli lahan yang dikuasainya pada rangkaian 2009 hingga 2012. Namun dalam akta jual beli, dia menggunakan nama-nama karyawannya.
Dalam rentang waktu itu satu per satu sertifikat terbit. Termasuk nama Akuang sendiri. Kejati Sumut mensinyalir ada keterlibatan perangkat desa dalam alih fungsi kawasan ini. Temuan Kejati Sumut menunjukkan, pada 2013, sertifikat yang masih menggunakan identitas orang lain dibaliknamakan oleh Akuang. Kini sebagian besar dari 60 sertifikat yang terbit sudah atas nama dirinya.
Deforestasi SM KG-LTL menyumbang angka dalam hilangnya 60 persen hutan mangrove Pantai Timur 30 tahun terakhir. Riset Pakar Kehutanan USU Onrizal menunjukkan kondisi SM KG-LTL pada 1989 memiliki mangrove 11.179,09 hektare. Dalam tiga dekade, bakau yang hilang mencapai 25 persen atau 2.871 hektare. Pada 2018, hutan mangrove yang tersisa tinggal 8.303,35 hektare.
“Hilangnya kawasan disebabkan perluasan perkebunan sawit serta tambak. Kondisi ini membuat nelayan kehilangan 40 persen pendapatannya,” ujar pakar kehutanan dari Universitas Sumatera Utara, Onrizal.
Musnahnya 100 hektare mangrove berakibat pada hilangnya lebih kurang 1,2 ton udang. Karena udang bergantung pada ekosistem mangrove yang sehat. Hasil riset lainnya menunjukkan dua per tiga biota laut menghuni hutan mangrove yang baik.
Sebelum ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa lewat SK Menhut Nomor 579/2014, Langkat Timur Laut dan Karang Gading adalah kawasan hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) atau surat keputusan masing - masing pada 1932 dan 1935 yang disahkan dengan Besluit (ketetapan) Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja. Luas hutan di Karang Gading adalah 6.425 hektare dan Langkat Timur Laut 9.520 hektare.
Kemudian dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Marga Satwa. Secara administratif, SM KG-LTL terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang serta di Kecamatan Secanggang dan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan total luas 15.765 hektare.


















