Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bongkar Illegal Logging di Kawasan Konservasi Riau, Polisi Sita 2 Truk Kayu

IMG-20260131-WA0082.jpg
Dua truk berisi kayu olahan hasil dari illegal logging disita polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

IDN Times, Pekanbaru - Praktik illegal logging atau Ilog di Provinsi Riau masih terus terjadi. Hal ini diketahui dari pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Dimana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Kerumutan, yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut. 

"Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah (Kecamatan) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Minggu (1/2/2026).

Atas informasi itu, diterangkan Kombes Pol Ade Kuncoro, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam penyelidikannya, tim tersebut bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pengangkutan kayu ilegal dari kawasan konservasi.

"Hasilnya, tim menemukan dua unit truk di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran. Saat diperiksa, kedua pengemudi truk itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kayu olahan tersebut," terangnya.

Diketahui, kawasan konservasi adalah wilayah daratan atau perairan yang ditetapkan dan dikelola khusus untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati, ekosistem, serta sumber daya alam secara berkelanjutan. Kawasan ini bertujuan untuk menjaga flora, fauna dan habitat unik agar tidak punah, serta berfungsi sebagai penyangga kehidupan. 

1. Dua supir truk jadi tersangka

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ade Kuncoro, atas pengungkapan itu, dua orang supir truk yang mengangkut kayu olahan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua supir tersebut berinisial JP (33) dan MM (23).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan kedua supir sebagai tersangka, karena mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu," lanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka telah berada di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti berupa kendaraan dan kayu olahan itu diamankan guna kepentingan penyidikan.

2. Terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar dan paling sedikit Rp500 juta," sebutnya.

3. Buru pemodal

20250611-101653.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade Kuncoro kembali menerangkan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kayu ilegal tersebut akan dibawa ke gudang yang berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Pengakuan kedua tersangka seperti itu. Mereka mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial M alias NOK, yang merupakan pemilik kedua truk itu," terangnya lagi.

Atas pengakuan kedua tersangka itu, ditambahkannya, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

"Tim sedang mendalami kasus ini, khususnya untuk pemodal dan pemilik kayu ilegal itu," pungkas Kombes Pol Ade Kuncoro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Uang Pengganti Kasus Perambahan SM Karang Gading Membengkak Jadi Rp856 M

01 Feb 2026, 19:30 WIBNews