Presiden Prabowo Dinilai Plinplan, LBH Medan Desak Status Bencana Nasional

Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan bencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda wilayah Sumatera sejak akhir November 2025. Bencana yang menelan ribuan korban jiwa itu dinilai bukan semata bencana alam, melainkan bencana ekologis yang diperparah oleh lemahnya tata kelola negara serta inkonsistensi sikap pemerintah pusat.
LBH Medan menilai pemerintah menunjukkan inkonsistensinya dalam penanganan bencana. Sebut saja dua pernyataan Presiden Prabowo yang bertolak belakang dalam pembahasan terkait bantuan dari pihak asing.
1. Bencana ekologis yang membuka lemahnya tata kelola negara

Menurut LBH Medan, bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menunjukkan kerusakan lingkungan yang masif sekaligus memperlihatkan rapuhnya sistem penanganan bencana nasional. Situasi ini diperburuk oleh ketidaksinkronan pernyataan pejabat publik, termasuk Presiden Republik Indonesia dan sejumlah menteri.
LBH Medan menegaskan bahwa pernyataan Presiden tidak bisa dipandang sekadar komunikasi politik, melainkan memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan, kecepatan respons, serta kualitas pemulihan korban.
"Namun dalam konteks bencana Sumatera, arah kebijakan justru dinilai berubah-ubah dan membingungkan," ujar Direktur LBH Medan, dalam keterangan resmi, 5 Januari 2026.
2. Pemerintah sendiri yang membuat ketidakpercayaan rakyat kian besar

LBH Medan menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Desember 2025 di Jakarta yang menegaskan bahwa Indonesia tidak memerlukan dan tidak menerima bantuan asing dalam penanganan bencana. Sikap tersebut kemudian menjadi rujukan kebijakan yang membatasi masuknya bantuan internasional, baik logistik maupun dukungan teknis.
Namun, hanya berselang beberapa minggu, Presiden kembali menyampaikan pernyataan berbeda saat berada di Aceh Tamiang pada 1 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Presiden menyatakan bahwa bantuan kemanusiaan seharusnya tidak ditolak. Perbedaan sikap ini dinilai bertentangan secara substansial dan berdampak pada koordinasi lintas lembaga serta kepercayaan publik.
"LBH Medan menduga Prabowo mengalami demensia (penurunan fungsi otak) dan sedang melakukan sandiwara politik," ungkapnya.
Lanjut Irvan, inkonsistensi ini bukan persoalan retorika semata, melainkan berpengaruh langsung terhadap efektivitas penanganan bencana dan kejelasan komando di lapangan.
3. Penetapan status bencana nasional harus dilakukan

Hingga hari ke-40 pascabencana, LBH Medan mencatat pemulihan belum berjalan optimal. Banyak korban masih kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal yang layak. Infrastruktur publik—mulai dari jalan, jembatan, fasilitas kesehatan hingga sekolah—masih mengalami kerusakan parah.
Berdasarkan data BNPB per 5 Januari 2026, bahala November 2025 menyebabkan 1.177 orang meninggal dunia dan 147 orang hilang di tiga provinsi, Sumut, Sumbar dan Aceh. Sebanyak 175.126 unit rumah rusak dan lebih dari 242 ribu orang menjadi pengunsi.
Meski demikian, hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan status Darurat Bencana Nasional. Sikap tersebut dinilai memperpanjang penderitaan korban dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami tetap mendesak, pemerintah menetapkan status bencana nasional," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas di Aceh Tamiang, Prabowo kembali menolak desakan dari berbagai pihak soal status bencana nasional.
Prabowo mengklaim, pemerintah menangani dampak bencana di tiga provinsi secara serius, menyeluruh, dan terukur, meskipun tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Dalam laman resminya, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tidak menetapkan status bencana nasional didasarkan pada pertimbangan kemampuan negara dalam menangani dampak bencana, tanpa mengurangi keseriusan pemerintah dalam memberikan bantuan.
“Kita sebagai bangsa, sebagai negara mampu menghadapi, ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional. Tetapi tidak berarti kita tidak memandang ini sebagai hal yang sangat serius,” ujar Prabowo dalam rapat dengan sejumlah menteri dan pejabat terkait usai meninjau rumah hunian Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026).















