Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Gajah Mati Terjerat di TNTN Riau, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Gajah Mati Terjerat di TNTN Riau, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Anak Gajah Sumatra liar ditemukan mati membusuk di kawasan TNTN Provinsi Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Pekanbaru, IDN Times - Kasus anak Gajah Sumatra yang mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Adapun tersangka yang dimaksud, berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga. Dia merupakan perambah lahan di kawasan TNTN, tepatnya di lokasi bangkai anak gajah tersebut ditemukan.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang ada di dalam kawasan TNTN, tepatnya di lokasi bangkai gajah ditemukan. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (2/3/2026).

1. Tersangka pasang jeratan diatas lahan kebun sawit ilegal

IMG-20260206-0152.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di kawasan TNTN, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Atas informasi itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. 

Dilokasi tersebut, penyidik kepolisian menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. 

"Jerat tersebut dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," jelas Kombes Pol Ade Kuncoro.

Dalam olah tempat kejadian perkara, penyidik gabungan itu menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional," terang Kombes Pol Ade Kuncoro.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ini memasang jerat diatas lahan kebun sawit ilegalnya," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.

2. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatan JM itu, oleh pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," terang Kombes Pol Ade Kuncoro lagi.

3. Masih lakukan pendalaman, diduga ada keterlibatan pihak lain

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)
Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Kombes Ade menegaskan, penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan. Tujuannya, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro.

Ia menambahkan, pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

"Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kasus Gajah Mati Terjerat di TNTN Riau, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

02 Mar 2026, 22:19 WIBNews