Punya 1 Kilogram Narkotika, Pasutri di Medan Maimun Ditangkap Polisi

Medan, IDN Times - Di kawasan padat penduduk Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pasangan suami istri (pasutri) nekat terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba. Mereka berdua yang selama ini bebas beraksi pada akhirnya diringkus polisi bersama 2 rekannya yang lain.
Tak main-main, di tempat ini ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ditemukan pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba jaringan mereka.
1. Di rumah kawasan padat penduduk para tersangka menyimpan sabu seberat 1 kilogram

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Medan Maimun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Masing-masing pelaku berinisial SN (54 tahun), K (34 tahun), V (37 tahun), dan B (32 tahun).
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika. Diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi sasaran. Menariknya lokasi berada di kawasan padat penduduk yang tak disangka-sangka.
"Saat penindakan, petugas lebih dahulu mengamankan pelaku SN. Dari hasil pemeriksaan di bagian belakang rumah, ditemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang berisi sabu seberat 1.000 gram," lanjutnya.
2. Polisi temukan lagi 8 paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five dan uang tunai puluhan juta rupiah

Barang bukti sabu seberat 1 kilogram itu disebut Andy mulanya diterima tersangka SN dari temannya berinisial K. Saat itulah petugas berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat dan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K.
"Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan laki-laki inisial B, dan kemudian menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru," jelas Andy.
Di tas ini ditemukan lagi 8 paket sabu, pil ekstasi, hingga ratusan butir pil Happy Five. Bukan cuma itu, uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba juga ditemukan di rumah tersangka K.
"Di rumah ini ternyata ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumahnya dengan rumah tetangga. Dari penelusuran, petugas berhasil mengamankan tersangka V dan K yang sempat bersembunyi di sana," beber Andy.
3. Pemasok narkotika belum ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, Andy mengatakan bahwa 4 pelaku yang ditangkap ini saling terkait. Mereka juga mengakui perannya masing-masing sebagai pengedar narkotika.
"Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan," sebut Andy.
Meskipun telah menangkap 4 tersangka, namun Polda Sumut masih punya PR dalam melakukan pengembangan jaringan ini. Pemasok utama narkotika belum ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika beberbama Zakir," pungkasnya.


















