Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional Tetapi Belum Tembus 10 Terendah

Medan, IDN Times – Angka kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase kemiskinan Sumut berada di angka 7,24 persen, sementara nasional mencapai 8,25 persen.
Meski begitu, capaian ini belum menempatkan Sumut dalam 10 besar provinsi dengan angka kemiskinan terendah.
1. Kemiskinan Sumut lebih rendah dari nasional

Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Sumut, Ika Hardina Lubis, menyebut posisi Sumut masih relatif baik secara nasional.
“Dibanding dengan jumlah penduduk miskin Indonesia, Sumut masih di bawah nasional yaitu 8,25 persen,” ujarnya dalam temu pers di Medan, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa secara peringkat, Sumut berada di posisi ke-17 terendah dari seluruh provinsi di Indonesia. “Kita masuk 17 terendah, tidak masuk 10 besar nasional,” kata Hardina.
2. Program bantuan produktif jadi andalan

Pemerintah Provinsi Sumut terus mendorong penurunan angka kemiskinan melalui berbagai program, salah satunya bantuan usaha produktif dari Dinas Sosial.
Sepanjang 2025, sebanyak 1.360 jiwa telah menerima bantuan yang menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4.
Bantuan tersebut meliputi; peralatan pembuatan kue, peralatan cukur atau pangkas, peralatan menjahit. Selain itu, ada juga program kelompok usaha bersama yang menyasar penerima dalam skala kelompok.
“Program kedua yaitu kelompok usaha bersama. Program ini berbeda dengan yang pertama, jika yang pertama untuk individu, program kedua ini untuk kelompok, sasarannya juga sama dengan yang pertama, bantuan yang diberikan juga sama,” kata Sekretaris Dinas Sosial, Fachrizal Nasution.
3. Program berlanjut 2026, tapi efektivitas jadi kunci

Pada 2026, program pengentasan kemiskinan ini akan terus dilanjutkan dengan variasi bantuan yang lebih luas, mulai dari alat pertanian hingga perbengkelan. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada penyaluran bantuan, melainkan efektivitasnya dalam benar-benar meningkatkan pendapatan masyarakat.
Penerima bantuan sendiri harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika program tidak tepat sasaran atau tidak berkelanjutan, angka kemiskinan yang sudah di bawah nasional bisa stagnan—atau bahkan kembali meningkat.


















