Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, dua anggota tersebut yakni Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) berinisial RF dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial FJ.
2 Polisi di Aceh Disanksi, Satu Dipecat karena Narkotika Vape Getar

- Polda Aceh memecat tidak dengan hormat Abripda RF setelah sidang etik membuktikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan cartridge vape mengandung etomidate, narkotika Golongan II.
- RF ditangkap pada 25 Juli 2026 di Bireuen bersama 142 cartridge vape getar; hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut menyatakan barang bukti tersebut mengandung etomidate.
- Ipda FJ didemosi selama 10 tahun setelah tindakan penangkapan yang tidak sesuai SOP memicu peluru rekoset dan menewaskan Pratu Galuh Nugraha; Polda Aceh akan menggelar pemeriksaan berkala.
1. Abripda RF dipecat karena terlibat penyalahgunaan cartridge atau vape getar

Konferensi pers di Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Joko Krisdiyanto, mengatakan Abripda RF diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen. RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika pada 25 Juli 2026.
Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko, Rabu (12/8/2026).
2. Abripda RF ditangkap bersama 142 cartridge

Konferensi pers di Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times) Joko menyampaikan, tim turut mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar dalam penangkapan Abripda RF
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut) Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Atas keterlibatannya, RF kemudian menjalani proses pemeriksaan etik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Polda Aceh menegaskan proses etik tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menindak tegas personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
3. Ipda FJ didemosi karena salah tembak dan korban meninggal dunia

Ilustrasi korban penembakan. (Dok. iStock) Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata Joko, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia disebut kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rekoset.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Bireuen, yakni Prajurit Satu (Pratu) Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
3. Polda Aceh akan periksa personel secara berkala

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Joko mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika, termasuk jenis narkotika baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Menurutnya, setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.

















