Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kesulitan Bayar Gaji ASN, Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Daerah

Kota Medan
Kesulitan Bayar Gaji ASN, Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Daerah
Ilustrasi obligasi (freepik.com/pressfoto)
  • Sebanyak 490 pemda menghadapi kesulitan fiskal yang berpotensi menghambat pembayaran gaji ASN dan PPPK, meski alokasi transfer daerah telah ditambah pemerintah pusat.
  • Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin menyebut pemda secara aturan dapat menerbitkan obligasi daerah untuk mencari pembiayaan, tetapi belum ada daerah yang benar-benar menggunakannya bagi kebutuhan fiskal.
  • Obligasi daerah disarankan hanya untuk proyek produktif dan pemda berkeuangan kuat, dengan PAD memadai serta peraturan daerah sebagai dasar untuk meyakinkan investor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Kabar kesulitan fiskal yang melanda 490 pemerintah daerah (Pemda) dan berpotensi menghambat pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mencuat.

Meskipun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk 490 Pemda tersebut, muncul pertanyaan apakah daerah dapat secara mandiri mencari sumber pembiayaan tanpa bergantung pada pusat.

Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin menilai, secara aturan Pemda memang dapat mencari pembiayaan sendiri. Salah satu instrumen yang tersedia adalah penerbitan obligasi daerah.

"Jawabannya pasti bisa, terlebih bagi daerah yang memiliki kondisi fiskal surplus. Atau pemerintah mencari jalan dengan menerbitkan obligasi daerah," ujar Gunawan, Rabu (12/8/2026).

  1. 1. Belum ada Pemda yang benar-benar menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya

    Tulisan Obligasi
    Tulisan Obligasi

    Menurut Gunawan, payung hukum untuk penerbitan obligasi daerah sebenarnya sudah tersedia. Namun hingga saat ini belum ada Pemda yang benar-benar menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya.

    Secara sederhana, penerbitan obligasi daerah berarti Pemda mencari sumber utang baru untuk menutup kebutuhan fiskal. "Ilustrasinya begini, misalkan pemerintah daerah telah memiliki banyak program kerja, namun tengah terbebani masalah fiskal sehingga ada hambatan saat mengeksekusi kebijakan tersebut. Maka pemerintah bisa saja menerbitkan obligasi daerah untuk merealisasikannya," jelasnya.

  2. 2. Pemda yang tidak menerbitkan obligasi jika pembayaran bunga atau pokoknya hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat

    Ilustrasi Obligasi
    Ilustrasi Obligasi

    Gunawan menekankan, obligasi daerah sebaiknya digunakan untuk menopang proyek-proyek produktif. Ia mengingatkan Pemda agar tidak menerbitkan obligasi jika pembayaran bunga atau pokoknya hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

    "Saya menilai tidak semua pemerintah daerah juga layak menerbitkan obligasi daerah. Daerah yang defisit anggarannya tentu sangat jauh kriterianya sebagai issuer atau calon debitur," katanya.

  3. 3. Disarankan Pemda yang serius menempuh jalur ini menyiapkan produk hukum turunan

    Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ia menambahkan, idealnya pendapatan asli daerah (PAD) mampu memenuhi kebutuhan APBD masing-masing daerah. Dengan demikian, obligasi yang diterbitkan akan mendapat respons positif dari pasar.

    "Karena investor juga butuh diyakinkan dengan kemampuan keuangan daerah atau APBD saat menerbitkan obligasi," ujar Gunawan.

    Selain itu, Gunawan menyarankan agar Pemda yang serius menempuh jalur ini menyiapkan produk hukum turunan.

    "Seperti peraturan daerah yang disepakati antara pihak legislatif dan eksekutif," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More