Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kampus UISU Akhirnya Pecat Agung, Mahasiswa Terpidana Pornografi 

Kampus UISU Akhirnya Pecat Agung, Mahasiswa Terpidana Pornografi 
ilustrasi kampus (unsplash.com/Thuy)

Medan, IDN Times – Setelah sempat ramai dibincangkan, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) akhirnya memecat Agung Novriyan. Dia merupakan terpidana kasus pornografi yang melanjutkan studi di UISU. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026.

 Kebijakan ini diambil setelah pihak kampus menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan. Dengan keputusan ini, seluruh status akademik Agung di UISU dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pemberhentian berdasarkan sejumlah surat resmi

dark academia
ilustrasi kampus gothic (Pexels.com/_ Cécile)

Keputusan pemberhentian ini ditandatangani oleh Rektor UISU, Sufrida, dan disampaikan melalui keterangan pers oleh Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar.

Dalam pertimbangannya, UISU merujuk pada beberapa dokumen penting, di antaranya surat dari Yayasan UISU, surat dari Universitas Jambi terkait pencabutan surat pindah, serta rekomendasi dari Dekan Fakultas Kedokteran UISU.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bahwa status mahasiswa pindahan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Status mahasiswa dan seluruh hak resmi dicabut

WhatsApp Image 2025-06-24 at 12.26.09 (1).jpeg
Ilustrasi kampus DLI yang hadirkan 5 program dual degree (Dok.DLI)

UISU secara tegas menyatakan pemberhentian Agung Novriyan sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Dokter.

Tak hanya itu, kampus juga mencabut Surat Keputusan sebelumnya terkait penerimaan mahasiswa pindahan yang dikeluarkan pada Juli 2025.

“Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa di UISU dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis Kepala Humas UISU Zakaria Siregar dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).

 

3. Agung pernah divonis kasus pornografi di Jambi

ilustrasi kedokteran dan layanan kesehatan (pixabay.com/DarkoStojanovic)
ilustrasi kedokteran dan layanan kesehatan (pixabay.com/DarkoStojanovic)

Agung kembali disorot saat dia melanjutkan praktik koas di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU). Sebelumnya dia merupakan terpidana kasus pornografi.

Agung Novriyan sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan asusila setelah diketahui memasang kamera CCTV di toilet wanita di salah satu rumah sakit di Jambi.

Perbuatan tersebut terungkap pada Desember 2023 setelah para korban yang merupakan mahasiswi koas menemukan kamera tersembunyi tersebut. Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan rekaman video dari CCTV tersebut tersimpan di laptop pelaku untuk koleksi pribadi dan bukan untuk tujuan pemerasan atau pengancaman. Dalam kasus ini, terdapat sekitar 29 mahasiswi yang menjadi korban.

Atas perbuatannya, Agung Novriyan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30. Ia divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada 12 Agustus 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Air Asia Buka Penerbangan Rutin Kuala Lumpur - Batam PP Setiap Hari

27 Feb 2026, 19:30 WIBNews