LBH Medan Desak Bupati Langkat Jalankan Putusan PTUN

- PTUN Medan meminta Bupati Langkat menjalankan putusan sengketa seleksi PPPK Guru 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
- LBH Medan menilai pengangkatan sebagian penggugat sebagai PPPK bukan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN.
- Putusan mewajibkan pencabutan pengumuman hasil seleksi dan pengumuman ulang kelulusan berdasarkan hasil CAT.
Medan, IDN Times – Kabar teranyar datang dari sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meminta Bupati Langkat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan itu disampaikan Ketua PTUN Medan Elizabeth Isabella E. H. Lumban Tobing dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dan para pemohon eksekusi. Bupati Langkat diberi waktu hingga Jumat, 25 September 2026 untuk memberikan tindak lanjut atas pelaksanaan putusan tersebut.
1. Bupati Langkat diminta menjalankan putusan yang sudah inkracht

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra dampingi anak wartawan Karo serahkan alat bukti kematian Sempurna Pasaribu (IDN Times/Eko Agus Herianto) Permohonan eksekusi diajukan para guru honorer pada 7 September 2026. Setelah permohonan tersebut masuk, Ketua PTUN Medan memanggil Bupati Langkat untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bupati Langkat yang diwakili kuasa hukum dan jajaran pemerintah daerah menyampaikan bahwa putusan belum dapat dilaksanakan karena terdapat kondisi baru. Menurut keterangan mereka, sekitar 91 orang dari para penggugat telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara 14 orang lainnya menjadi PPPK paruh waktu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum para pemohon, menilai kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. LBNH Medan berpendapat, pengangkatan tersebut merupakan hasil perjuangan masing-masing guru mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, bukan akibat pelaksanaan putusan PTUN.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan putusan pengadilan tetap harus dijalankan karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Keadaan baru yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Langkat bukanlah hasil dari pelaksanaan putusan PTUN, melainkan hasil perjuangan para pemohon yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Karena itu, tidak ada alasan hukum bagi Bupati Langkat untuk tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan menghormati putusan kasasi MA dan menyebut akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak terkait untuk menentukan tindak lanjutnya.
2. PTUN beri waktu hingga 25 September 2026

Ilustrasi Palu sidang dan hakim Setelah mendengar keterangan kedua pihak, Ketua PTUN Medan meminta Bupati Langkat melaksanakan putusan tersebut. Sikap itu disampaikan dengan mengacu pada ketentuan peradilan tata usaha negara serta Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.
Pihak kuasa Bupati Langkat dan jajaran pemerintah daerah kemudian meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati serta pemerintah pusat, termasuk BKN, terkait pelaksanaan putusan.
PTUN Medan memberikan waktu hingga Jumat, 25 September 2026. Dengan demikian, proses perkara yang telah berlangsung sejak gugatan diajukan pada 2024 kini memasuki tahap pelaksanaan putusan.
Perkara tersebut bermula dari sengketa hasil seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023. Dalam putusannya, PTUN Medan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023.
3. Putusan memerintahkan hasil seleksi diumumkan ulang berdasarkan CAT

Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki) Salah satu poin penting dalam amar putusan PTUN Medan adalah kewajiban tergugat mencabut Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khusus bagian rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
Selain mencabut pengumuman tersebut, pemerintah juga diwajibkan mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT). Putusan itu juga membebankan biaya perkara sebesar Rp7.810.500 kepada tergugat dan para tergugat intervensi.
Irvan mengatakan pelaksanaan putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para guru yang menjadi pemohon, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam proses seleksi PPPK.
“Kami meminta Bupati Langkat tidak lagi mencari alasan untuk menunda pelaksanaan putusan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati serta dilaksanakan. Bagi kami, pelaksanaan putusan ini penting untuk memastikan proses seleksi guru berjalan berdasarkan aturan dan hasil CAT, bukan berdasarkan praktik-praktik yang mencederai hak para guru,” kata Irvan.
LBH Medan juga menilai penyelesaian perkara tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat. Mereka menyebut masih adanya persoalan dalam proses rekrutmen guru dapat berdampak terhadap kualitas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kasus sengketa PPPK Langkat sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. Dalam proses persidangan pada 2024, LBH Medan mendampingi ratusan guru honorer dan mengajukan sejumlah bukti elektronik terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK 2023.

















